Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsJejak Terminal Riza Chalid: Saat Negara Membayar yang Tak Pernah Dibutuhkan

Jejak Terminal Riza Chalid: Saat Negara Membayar yang Tak Pernah Dibutuhkan

Oleh M.A Rahman | Jakarta

Suatu siang di tahun 2012, di ruang rapat lantai 20 Gedung Pertamina, sejumlah pejabat duduk menatap layar proyektor. Di sana terpampang presentasi tentang Terminal BBM Merak—fasilitas penyimpanan bahan bakar yang diklaim bisa memperkuat rantai pasok nasional. Di balik layar, nama seorang pengusaha lawas di bisnis migas, Mohammad Riza Chalid, ikut bergaung.

Rapat itu tampak formal. Namun, belakangan, dokumen dan keterangan saksi menunjukkan bahwa proyek itu tak sepenuhnya dibutuhkan. Pertamina sebenarnya memiliki kapasitas penyimpanan cukup di wilayah Jawa Barat dan Banten. “Tidak ada urgensi tambahan kapasitas,” kata seorang mantan pejabat internal yang kini menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Meski begitu, proyek terus berjalan.
Pertamina—melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga—menandatangani perjanjian sewa dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM), perusahaan milik Riza Chalid. Nilai sewa miliaran rupiah dibayarkan secara rutin, termasuk biaya throughput fee dan pekerjaan tambahan. Tak satu pun dari pembayaran itu benar-benar berkaitan dengan kebutuhan operasional yang nyata.

Sewa Tanpa Kebutuhan

Sepuluh tahun berselang, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa langkah itu bukan sekadar keputusan bisnis yang buruk—melainkan bagian dari skema korupsi terstruktur. Dalam dakwaan yang dibacakan awal Oktober 2025, jaksa menyebut penyewaan terminal tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp2,9 triliun.

“Fasilitas itu tidak pernah dibutuhkan secara operasional,” ujar jaksa di ruang sidang Tipikor.
Lebih mengejutkan lagi, kontrak yang disepakati ternyata telah “diubah” dari rancangan awal. Klausul penting yang menyatakan bahwa terminal akan menjadi milik Pertamina setelah masa sewa 10 tahun dihilangkan begitu saja. Hilangnya klausul itu berarti negara kehilangan potensi aset bernilai tinggi.

Dokumen internal yang diperoleh penyidik memperlihatkan para pejabat yang terlibat seolah sepakat untuk tidak mempertanyakan perubahan itu. “Ini adalah penyalahgunaan kewenangan,” kata salah satu auditor internal dalam laporan investigasi yang kini menjadi barang bukti.

Aktor dan Bayangan Lama

Nama Riza Chalid tak asing di dunia energi. Pria yang dijuluki “Raja Minyak Indonesia” itu sudah lama dikenal dekat dengan lingkaran bisnis migas dan elite politik. Kasus penyewaan terminal BBM Merak hanyalah satu dari sekian jejak kontroversinya.

Jaksa menyebut Riza sebagai pihak yang mengajukan penawaran langsung agar Pertamina menyewa terminal miliknya. Tak ada tender terbuka, tak ada proses evaluasi kompetitif. Proposal itu mengalir langsung ke meja direksi, disetujui, dan ditandatangani tanpa banyak tanya.

Kini, Riza berstatus tersangka buron, diduga melarikan diri ke Malaysia. Jaksa telah meminta bantuan Interpol untuk menelusurinya.

Sementara itu, sejumlah pejabat Pertamina juga ikut terseret. Di antaranya Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, Toto Nugroho, Arief Sukmara, dan Hasto Wibowo—semuanya pernah menduduki posisi strategis di bidang pemasaran, distribusi, dan rantai pasok energi. Mereka dituduh ikut menandatangani kontrak, mengesahkan pembayaran, atau membiarkan penyimpangan berlangsung.

Lebih dari Sekadar Terminal

Bagi jaksa, terminal Merak hanyalah satu simpul dari jaring korupsi migas yang lebih besar. Penyewaan itu terhubung dengan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang sedang diadili secara paralel. Dalam kasus besar itu, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp285 triliun—gabungan dari impor BBM, penjualan solar di bawah harga pokok, hingga penggelembungan biaya pengapalan.

Rangkaian kasus ini memperlihatkan pola lama: koneksi bisnis dan kekuasaan yang bertaut di jantung perusahaan negara. “Semuanya saling menutupi dengan alasan efisiensi,” ujar seorang penyidik yang dikutip tirto.id. “Padahal, efisiensi itu justru menutupi kerugian.”

Kegagalan Pengawasan

Dalam sistem tata kelola modern, setiap investasi atau penyewaan aset BUMN harus melewati serangkaian evaluasi: analisis kebutuhan, studi kelayakan, dan penilaian risiko. Namun, di Pertamina, semua prosedur itu tampak bisa diloncati.

Audit internal tidak mendeteksi kejanggalan kontrak, meskipun nilainya triliunan rupiah. Dewan komisaris juga tak mengintervensi. Hanya belakangan, setelah media mulai memberitakan kedekatan Riza Chalid dengan pejabat tertentu, suara-suara kecurigaan muncul.

“Kalau sistem pengawasan berjalan, kasus seperti ini tidak mungkin lolos,” kata ekonom energi dari UI, dalam wawancara dengan KBR.id. Ia menilai lemahnya corporate governance di BUMN energi adalah cermin dari kurangnya transparansi dan budaya akuntabilitas.

Dampak Finansial dan Reputasi

Kerugian Rp2,9 triliun tidak hanya angka di atas kertas. Uang itu setara dengan biaya pembangunan 10 kilang mini, atau subsidi BBM untuk lebih dari dua juta rumah tangga miskin selama setahun.

Secara keuangan, beban itu mempengaruhi neraca Pertamina dan berpotensi mengurangi kemampuan investasi di sektor energi baru dan terbarukan. Namun dampak terbesar mungkin adalah hilangnya kepercayaan publik terhadap integritas BUMN terbesar di negeri ini.

Setiap kali skandal baru muncul, kredibilitas Pertamina kembali diguncang. “Masyarakat akhirnya skeptis: apakah harga BBM yang mereka bayar ikut menutup kebocoran ini?” ujar seorang analis migas di CNBC Indonesia.

Arah Hukum dan Jalan Panjang Pemulihan

Kejaksaan Agung menyatakan tengah menelusuri aset yang terafiliasi dengan Riza Chalid, termasuk kepemilikan terminal dan aliran dana sewa yang diterima PT Orbit Terminal Merak. Jika terbukti, pemerintah berencana menempuh pemulihan aset (asset recovery) melalui penyitaan dan restitusi.

Langkah lain adalah ekstradisi terhadap Riza Chalid dari Malaysia, negara yang diyakini menjadi tempat persembunyiannya. Interpol sudah mengeluarkan red notice, namun hingga kini keberadaannya belum terlacak secara pasti.

Para pejabat Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka telah menjalani sidang perdana. Beberapa mengklaim mereka hanya menjalankan perintah atasan dan tidak mengetahui adanya penghilangan klausul dalam kontrak. Pembelaan itu kini diuji di hadapan majelis hakim.

Cermin untuk BUMN dan Negara

Kasus ini adalah refleksi tentang bagaimana sistem pengawasan di perusahaan negara seringkali tak berdaya menghadapi jaringan kepentingan. Dalam teori hukum, korupsi semacam ini disebut administrative state corruption — kejahatan yang tumbuh dari keputusan birokrasi yang tampak legal, namun salah arah secara moral dan ekonomis.

Pertamina, perusahaan energi kebanggaan bangsa, kini harus menanggung beban moral dan finansial atas tindakan segelintir pejabatnya. Negara membayar miliaran rupiah untuk sesuatu yang tak pernah benar-benar dibutuhkan — sebuah simbol dari lemahnya integritas dalam pengelolaan aset publik.

Epilog

Di tengah sidang yang memanas di Tipikor Jakarta, seorang jaksa menutup pembacaan dakwaan dengan kalimat yang mencolok:
“Uang negara tidak hilang karena dicuri secara terang-terangan, tetapi karena disembunyikan di balik tanda tangan dan kontrak yang terlihat sah.”

Kalimat itu menggema di ruang sidang. Di luar sana, publik menanti: apakah kasus ini akan menjadi titik balik dalam tata kelola migas Indonesia, atau sekadar satu bab baru dalam daftar panjang skandal yang menumpuk di perusahaan energi negeri ini.

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here