Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsFatal Backdating Dokumen Rencana Teknis yang Terbit Sebelum Permohonan Diajukan Sebuah Penghianatan...

Fatal Backdating Dokumen Rencana Teknis yang Terbit Sebelum Permohonan Diajukan Sebuah Penghianatan Terhadap Marwah Hukum dan Keadilan Ekologis di Kota Medan.

Medan | BeritaIndonesia.news — Dugaan kejanggalan dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Sebuah laporan audit investigatif independen menyoroti adanya indikasi anomali administratif dan kronologis dalam penerbitan dokumen PBG Nomor SK-PBG-127103-23062023-001 untuk bangunan usaha yang berlokasi di kawasan Jalan Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.

Berdasarkan dokumen audit yang beredar, ditemukan adanya perbedaan waktu antara tanggal permohonan resmi PBG dengan dokumen pemeriksaan teknis yang tercantum dalam konsiderans penerbitan izin tersebut. Dalam dokumen itu disebutkan permohonan PBG tercatat pada 23 Juni 2023, sementara Berita Acara Hasil Pemeriksaan Dokumen Rencana Teknis disebut telah diterbitkan lebih dahulu pada 24 Mei 2023.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur administrasi dalam sistem penerbitan perizinan bangunan gedung. Sejumlah pengamat menilai kondisi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh instansi terkait guna memastikan tidak terjadi kesalahan prosedural maupun penyalahgunaan kewenangan dalam sistem pelayanan publik.

Selain persoalan kronologi dokumen, audit juga menyoroti aspek teknis pembangunan. Bangunan yang memiliki luas sekitar 2.025 meter persegi di atas lahan sekitar 950 meter persegi itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tata ruang dan drainase apabila tidak disertai kajian teknis lingkungan yang memadai.

Beberapa pihak menilai rasio bangunan terhadap luas lahan tersebut perlu dikaji lebih lanjut terkait kesesuaian dengan ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang berlaku di wilayah Kota Medan.

Pengamat tata kota juga mengingatkan bahwa pembangunan komersial berskala besar di kawasan padat penduduk harus mempertimbangkan kapasitas drainase, ruang terbuka, hingga dampak lalu lintas agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat sekitar.

Di sisi lain, audit turut menyinggung pentingnya integritas sistem digital SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Jika benar terdapat ketidaksesuaian kronologi dalam dokumen, maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses verifikasi administrasi dan rekam jejak data dalam sistem tersebut.

Sejumlah kalangan mendorong agar Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan izin tersebut, termasuk membuka ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan perizinan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai temuan audit tersebut. Semua informasi yang berkembang saat ini masih bersifat dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here