JAKARTA — Sistem ketenagakerjaan di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah semakin banyak kalangan menilai praktik upah murah yang berlangsung selama bertahun-tahun telah melahirkan ketimpangan sosial serius dan menjauh dari cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di tengah meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya pendidikan, kesehatan, dan perumahan, jutaan pekerja Indonesia dinilai masih hidup dalam tekanan ekonomi meski bekerja penuh waktu. Kondisi tersebut memunculkan kritik keras bahwa sistem ekonomi nasional terlalu lama menjadikan tenaga kerja murah sebagai alat utama menarik investasi.
Akibatnya, banyak pekerja disebut hanya menjadi roda produksi tanpa memperoleh kesejahteraan yang layak.
“Rakyat bekerja dari pagi sampai malam, tetapi tetap sulit membeli rumah, sulit menabung, dan hidup dari gaji ke gaji. Ini bukan lagi sekadar masalah ekonomi, tetapi masalah keadilan,” ujar sejumlah pengamat ketenagakerjaan dalam berbagai forum diskusi publik.
Kritik juga diarahkan pada lemahnya perlindungan tenaga kerja, mulai dari sistem kontrak berkepanjangan, outsourcing, hingga rendahnya posisi tawar buruh dalam menentukan standar upah.
Dinilai Bertentangan dengan Pancasila
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut bertentangan dengan nilai dasar Pancasila, khususnya sila kedua dan sila kelima.
Sila kedua yang berbunyi:
“Kemanusiaan yang adil dan beradab”
dinilai belum tercermin dalam praktik ketenagakerjaan ketika pekerja masih harus hidup dalam tekanan ekonomi meski telah mengorbankan tenaga dan waktunya untuk bekerja.
Sementara sila kelima:
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
dianggap belum terwujud karena hasil pertumbuhan ekonomi dinilai belum dirasakan merata oleh kalangan pekerja bawah.
Kesenjangan ekonomi yang terus melebar antara kelompok elite dan rakyat pekerja disebut menjadi indikator bahwa distribusi kesejahteraan masih timpang.
UUD 1945 Disebut Menjamin Kehidupan Layak
Selain Pancasila, kritik juga mengarah pada implementasi Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Kalangan akademisi menilai kata “layak” dalam konstitusi bukan sekadar memiliki pekerjaan, tetapi pekerjaan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup manusia secara bermartabat.
Namun kenyataannya, banyak pekerja disebut masih:
- kesulitan memiliki rumah,
- tidak memiliki tabungan masa depan,
- rentan utang konsumtif,
- dan menghadapi tekanan biaya hidup yang terus meningkat.
Korupsi Dinilai Memperparah Ketimpangan
Di sisi lain, maraknya kasus korupsi yang terus terungkap juga disebut memperburuk situasi kesejahteraan rakyat.
Korupsi dinilai bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan sektor penting seperti:
- pendidikan,
- kesehatan,
- infrastruktur,
- dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Akibatnya, rakyat kecil disebut harus menanggung dampak dari lemahnya tata kelola pemerintahan dan kebocoran anggaran negara.
“Korupsi pada akhirnya dibayar oleh rakyat melalui rendahnya kualitas layanan publik dan lambatnya peningkatan kesejahteraan,” kata sejumlah pengamat ekonomi.
Dibandingkan dengan Negara ASEAN Lain
Perbandingan dengan beberapa negara ASEAN lain seperti Vietnam, Malaysia, dan Thailand juga semakin sering muncul dalam perdebatan publik.
Vietnam misalnya dinilai berhasil mempercepat industrialisasi dan meningkatkan daya saing manufaktur melalui pembangunan kawasan industri, pendidikan vokasi, dan efisiensi birokrasi.
Sementara Malaysia dianggap mampu memberikan tingkat kesejahteraan pekerja lebih baik sehingga banyak tenaga kerja Indonesia memilih bekerja di negara tersebut.
Kondisi ini disebut menjadi ironi karena Indonesia memiliki sumber daya alam dan jumlah penduduk produktif yang sangat besar.
Desakan Perubahan Sistem
Berbagai kalangan kini mulai mendorong perubahan besar dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
Beberapa tuntutan yang mengemuka antara lain:
- peningkatan upah layak,
- penguatan perlindungan pekerja,
- pembatasan outsourcing,
- pemberantasan korupsi,
- serta pembangunan industri bernilai tambah tinggi.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk tidak lagi menjadikan murahnya tenaga kerja sebagai strategi utama menarik investasi.
Menurut pengamat, daya saing negara modern seharusnya dibangun melalui:
- kualitas sumber daya manusia,
- teknologi,
- produktivitas,
- dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Rakyat Disebut Menunggu Keadilan Nyata
Di tengah berbagai kritik tersebut, masyarakat dinilai tidak lagi hanya membutuhkan pidato dan janji politik, melainkan perubahan nyata yang langsung dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.
Kesejahteraan pekerja disebut menjadi ukuran utama keberhasilan negara dalam menjalankan amanat kemerdekaan.
“Bangsa yang besar bukan bangsa yang membanggakan buruh murah, tetapi bangsa yang mampu memuliakan pekerjanya,” demikian salah satu pernyataan yang ramai digaungkan dalam berbagai diskusi sosial dan ekonomi belakangan ini.






