Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsGEGER! JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO DITAHAN, KAPOLRI BARU MEMBAWA ANGIN PERUBAHAN POLRI

GEGER! JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO DITAHAN, KAPOLRI BARU MEMBAWA ANGIN PERUBAHAN POLRI

Sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Dugaan Pengkhianatan terhadap Presiden Mengguncang Istana

JAKARTA — Publik dikejutkan oleh kabar penahanan Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kemudian menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Namanya disebut dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius mengenai loyalitas pejabat negara, penyalahgunaan kewenangan, dan batas kekuasaan aparat penegak hukum.

Berdasarkan pemberitaan media pada 3 November 2026, Listyo Sigit bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Perkara yang menyeret ketiga nama tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyadapan komunikasi Presiden Prabowo Subianto, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Jika seluruh dugaan itu terbukti melalui proses peradilan, perkara ini bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran prosedur internal kepolisian. Ini dapat menjadi persoalan serius mengenai penggunaan instrumen kekuasaan negara untuk tindakan yang bertentangan dengan hukum.

IRONI KEKUASAAN: DARI KAPOLRI HINGGA KEPALA STAF KEPRESIDENAN

Ada sisi yang membuat perkara ini semakin menyita perhatian publik.

Listyo Sigit sebelumnya merupakan orang nomor satu di institusi Polri. Setelah tidak lagi menjabat Kapolri, ia kemudian dipercaya menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Secara politik dan kelembagaan, posisi tersebut menuntut kepercayaan, integritas, serta tanggung jawab dalam membantu Presiden menjalankan pemerintahan.

Karena itu, apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden yang melibatkan dirinya benar-benar terbukti, publik tentu akan mempertanyakan bagaimana seseorang yang berada dalam lingkungan strategis kepresidenan justru diduga terlibat dalam tindakan yang menyasar komunikasi kepala negara.

Inilah ironi yang membuat kasus tersebut menjadi perhatian luas.

Namun, istilah pengkhianatan harus ditempatkan secara hati-hati. Secara hukum, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah terdapat perbuatan melawan hukum, siapa yang melakukan, apa motif dan tujuannya, serta apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

PERTANYAAN BESAR: ATAS DASAR KEWENANGAN APA PENYADAPAN DILAKUKAN?

Persoalan mendasar dalam perkara ini adalah legalitas penyadapan.

Penyadapan bukan kewenangan yang dapat digunakan secara bebas oleh setiap pejabat atau aparat. Tindakan tersebut harus memiliki dasar hukum, tujuan yang dibenarkan, serta memenuhi prosedur yang berlaku.

Terlebih lagi, Listyo Sigit telah meninggalkan jabatan Kapolri pada Oktober 2026. Oleh karena itu, penyidik perlu mengungkap secara terperinci kapan dugaan tindakan berlangsung dan siapa yang memiliki kewenangan ketika tindakan tersebut dilakukan.

Ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab:

  1. Siapa yang pertama kali memerintahkan penyadapan?
  2. Apakah terdapat dasar hukum dan izin atau prosedur yang diwajibkan?
  3. Apakah penyadapan dilakukan ketika Listyo masih menjabat Kapolri atau setelah tidak lagi menjabat?
  4. Siapa yang mengoperasikan perangkat dan sistem penyadapan?
  5. Apakah terdapat perintah penggunaan personel atau fasilitas negara di luar kewenangan?
  6. Siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penghapusan data elektronik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk menentukan apakah perkara ini merupakan pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana.

BUKAN SEKADAR PENYADAPAN, TETAPI PERSOALAN SUPREMASI HUKUM

Apabila penyadapan dilakukan tanpa hak, persoalannya dapat dikaji berdasarkan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya ketentuan mengenai intersepsi atau penyadapan ilegal.

Sementara dugaan akses tanpa hak dan penghapusan data elektronik harus diperiksa berdasarkan unsur tindak pidana yang relevan.

Di sisi lain, penggunaan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum juga perlu ditelusuri dari perspektif penyalahgunaan kewenangan.

Akan tetapi, pertanggungjawaban pidana tidak boleh dibangun hanya berdasarkan jabatan atau hubungan komando. Penyidik harus membuktikan perbuatan dan keterlibatan setiap orang secara individual.

Jika terbukti, tidak boleh ada pejabat yang memperoleh perlindungan hukum hanya karena pernah menduduki jabatan tinggi.

KEPERCAYAAN PRESIDEN DAN MARWAH INSTITUSI NEGARA DIPERTARUHKAN

Kasus ini membawa persoalan yang lebih luas daripada nasib tiga orang yang disebut dalam pemberitaan.

Kepercayaan terhadap institusi kepolisian, kredibilitas pemerintahan, serta perlindungan komunikasi pejabat negara menjadi bagian dari persoalan yang harus dijelaskan secara terbuka.

Masyarakat berhak mengetahui apakah benar terdapat penyadapan tanpa kewenangan, bagaimana sistem tersebut digunakan, siapa yang mengendalikan operasinya, dan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalannya bukan hanya pelanggaran terhadap individu yang menjadi sasaran, tetapi juga potensi penyalahgunaan kekuasaan negara.

Negara tidak boleh membiarkan kewenangan pengawasan berubah menjadi instrumen untuk mengendalikan, mengintimidasi, atau memata-matai pihak lain di luar ketentuan hukum.

JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM

Penahanan seorang mantan Kapolri yang pernah menduduki posisi strategis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here