Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsAda Bukti Dua Kali Telepon dengan Wartawan, AMSUB: Oknum RP Mengaku Disuruh...

Ada Bukti Dua Kali Telepon dengan Wartawan, AMSUB: Oknum RP Mengaku Disuruh Ketua RS

Ada Bukti Dua Kali Telepon dengan Wartawan, AMSUB: Oknum RP Mengaku Disuruh Ketua RS

MEDAN – Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) mengklaim memiliki bukti komunikasi telepon antara seorang oknum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PDAM Tirtanadi berinisial RP dengan seorang wartawan terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam urusan pengadaan barang di lingkungan PDAM Tirtanadi.

Menurut AMSUB, terdapat dua kali komunikasi telepon antara RP dan wartawan tersebut, masing-masing dengan durasi sekitar delapan menit dan empat menit.

“Ini buktinya, ada dua kali telepon antara oknum berinisial RP dan wartawan. Yang pertama berdurasi delapan menit dan yang kedua sekitar empat menit,” ujar Apri Budi, Rabu (2/9/2026).

Apri Budi mengatakan, bukti tersebut berupa tangkapan layar dan cetakan riwayat komunikasi WhatsApp milik wartawan yang bersangkutan.

Menurutnya, sebelum menerima panggilan dari RP, wartawan tersebut telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan dan beberapa kali panggilan telepon.

Menjawab Bantahan

Sebelumnya, RP disebut telah menyampaikan bantahan atas pemberitaan yang memuat dugaan keterlibatannya sebagai perantara dalam urusan proyek pengadaan di lingkungan PDAM Tirtanadi. Dalam bantahannya, RP dikabarkan menyatakan tidak pernah dikonfirmasi oleh wartawan terkait tuduhan tersebut.

Menanggapi hal itu, Apri Budi mengatakan setiap pihak memiliki hak untuk memberikan bantahan atau hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers.

Namun, AMSUB menyatakan memiliki bukti yang menurut mereka dapat menjawab bantahan tersebut.

“Kami tidak ingin terjebak dalam perang opini. Fokus kami adalah mengungkap kebenaran terkait dugaan adanya permainan dalam proyek pengadaan yang berpotensi mengarah pada praktik gratifikasi, kolusi, dan nepotisme,” kata Apri Budi.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi dan testimoni yang diterima pihaknya dari wartawan berinisial IA, proses konfirmasi telah dilakukan sesuai tugas jurnalistik.

AMSUB Klaim Ada Percakapan Terkait UPB

Apri Budi menyebut, berdasarkan keterangan wartawan tersebut, RP diketahui melakukan panggilan telepon pertama sekitar pukul 12.38 WIB dengan durasi kurang lebih delapan menit.

Dalam percakapan itu, menurut versi yang disampaikan AMSUB, RP disebut menjelaskan bahwa dirinya hanya diminta membantu mengambil dokumen Usulan Pengadaan Barang (UPB) oleh seseorang berinisial RS.

Apri Budi kemudian menyampaikan kembali isi percakapan yang menurut pengakuan wartawan terjadi antara RP dan wartawan tersebut.

Menurut AMSUB, RP juga disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang akan melaksanakan pekerjaan pengadaan.

Namun, dalam percakapan tersebut, RP menurut AMSUB disebut mengaku pernah menanyakan kepada salah seorang rekanan mengenai kesediaannya untuk mengerjakan pekerjaan yang dimaksud.

Selanjutnya, AMSUB mengklaim bahwa pada sekitar pukul 16.18 WIB, RP kembali menghubungi wartawan tersebut. Panggilan kedua disebut berlangsung selama kurang lebih empat menit.

Menurut keterangan yang disampaikan Apri Budi, dalam percakapan kedua tersebut terdapat pembahasan mengenai penyerahan dokumen dan kemungkinan pembagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak-pihak tertentu.

Pertanyakan Klaim Tidak Ada Konfirmasi

Berdasarkan bukti komunikasi tersebut, Apri Budi mempertanyakan pernyataan RP yang disebut mengaku tidak pernah menerima konfirmasi dari wartawan.

“Oknum RP mengetahui bahwa pihak yang dihubunginya adalah wartawan. Ada dua kali komunikasi telepon. Karena itu, kami mempertanyakan klaim bahwa tidak pernah ada konfirmasi,” ujar Apri Budi.

Ia menegaskan, menurut pihaknya, informasi mengenai dugaan keterlibatan RP dalam urusan pengadaan tidak muncul tanpa adanya informasi yang diperoleh melalui proses komunikasi dengan pihak terkait.

AMSUB juga menyatakan siap menghadapi proses hukum apabila persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum.

“Kami mengklaim memiliki sejumlah bukti dan telah mengumpulkan dokumen pendukung. Jika persoalan ini dibawa ke ranah hukum, kami siap memberikan penjelasan sesuai fakta dan bukti yang kami miliki,” katanya.

Fokus pada Dugaan Penyimpangan Pengadaan

Apri Budi menegaskan bahwa fokus utama AMSUB bukan semata-mata mengenai polemik proses konfirmasi pemberitaan, melainkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan PDAM Tirtanadi.

AMSUB mempertanyakan keterlibatan seorang pejabat PPID dalam aktivitas yang berkaitan dengan pengadaan proyek.

“Kami mempertanyakan apakah tugas dan fungsi PPID termasuk mengurusi urusan proyek pengadaan,” ujarnya.

Menurut Apri Budi, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, RP disebut meninggalkan lingkungan kantor PDAM Tirtanadi untuk menemui seseorang berinisial RS di sebuah rumah sakit yang disebut dalam percakapan tersebut.

Terkait aktivitas pengambilan dan pengantaran dokumen UPB tersebut, AMSUB menduga terdapat potensi persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya gratifikasi.

Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dibuktikan melalui proses pemeriksaan resmi oleh aparat atau lembaga yang berwenang.

AMSUB Akan Lapor SPI dan Inspektorat

Atas dugaan keterlibatan RP dalam urusan pengadaan tersebut, AMSUB menyatakan akan menempuh jalur pengaduan resmi.

Apri Budi mengatakan pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM Tirtanadi.

Selain itu, AMSUB juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

“Kami akan meminta agar persoalan ini diperiksa secara objektif dan transparan, khususnya terkait dugaan keterlibatan pegawai dalam urusan pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Nama RP Muncul dari Keterangan Kadiv Umum

Dalam pemberitaan sebelumnya, inisial RP disebut muncul berdasarkan keterangan seorang pejabat Divisi Umum PDAM Tirtanadi berinisial MH kepada wartawan berinisial IA.

Menurut informasi yang disampaikan AMSUB, MH disebut menerangkan bahwa dokumen UPB untuk pekerjaan Pesona Indah Cemara telah diambil oleh RP setelah adanya arahan dari seseorang berinisial RS.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar yang mendorong AMSUB meminta adanya penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam proses pengadaan di lingkungan PDAM Tirtanadi.

Hingga berita ini diterbitkan, tudingan dan dugaan yang disampaikan AMSUB tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Seluruh pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, dan hak jawab. Pemeriksaan oleh pihak berwenang diperlukan untuk memastikan kebenaran seluruh informasi yang berkembang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here