MEDAN — Persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara kembali mengungkap fakta baru. Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, diduga menerima commitment fee atau jatah proyek sebesar 4 persen dari nilai pekerjaan. Temuan ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (10/10).
Saksi dari UPTD Gunung Tua, Rian Muhammad, dalam keterangannya di bawah sumpah menyebut bahwa setiap proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut telah “dikondisikan” sejak awal. Menurutnya, pembagian fee menjadi rahasia umum di internal dinas.
“Untuk Kadis 3–4 persen, PPK dan kuasa pengguna anggaran sekitar 1–2 persen,” ujar Rian di hadapan majelis hakim.
Fee tersebut, kata saksi, berasal dari rekanan pemenang tender proyek jalan, di antaranya pembangunan ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar dan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 69,8 miliar. Total nilai proyek di bawah koordinasi Dinas PUPR Sumut mencapai lebih dari Rp 200 miliar.
Skema dan Modus
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa fee proyek disalurkan melalui sejumlah pejabat di lapangan. Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar, disebut menerima sekitar 1 persen, sementara Topan Ginting diduga menerima uang tunai Rp 50 juta sebagai bagian dari komitmen fee 4 persen.
Jaksa juga memaparkan modus pengondisian proyek sejak tahap perencanaan. Beberapa kegiatan seperti “survei jalan” hingga “konvoi offroad” ke lokasi proyek disebut menjadi bagian dari upaya pemenangan perusahaan tertentu dalam lelang.
Selain pengaturan lelang, jaksa menemukan indikasi biaya operasional tidak resmi yang dibebankan kepada kontraktor. Biaya ini disebut untuk BBM, akomodasi, dan survei, di luar dokumen resmi proyek.
Pembelaan dan Bantahan
Menanggapi dakwaan tersebut, Topan Ginting membantah keras menerima uang maupun mengatur pemenang tender. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima sepeser pun dari pihak rekanan.
“Saya memang pernah ditawari Rp 50 juta, tapi saya tolak. Uang itu terkait izin galian C, bukan proyek,” ujar Topan dalam sidang.
Topan menegaskan seluruh proses lelang telah berjalan sesuai prosedur e-katalog dan keputusan akhir berada di bawah sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Namun, kesaksian Rasuli Effendi berbeda. Ia mengaku mendapat perintah langsung dari Topan untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek jalan tersebut.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal pada 26 Juni 2025. Dari hasil OTT, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 2 miliar dan menetapkan lima orang tersangka, termasuk Topan Ginting.
KPK kemudian menggeledah rumah Topan di Komplek Royal Sumatera, Medan, dan menemukan uang tunai Rp 2,8 miliar. Dari hasil pengembangan, penyidik menduga total fee proyek mencapai lebih dari Rp 4 miliar yang disalurkan dari rekanan ke sejumlah pejabat.
Sidang Berlanjut
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan akan kembali menggelar sidang pekan depan. Jaksa berencana menghadirkan Kepala Dinas PUPR Sumut pengganti, Hendra Dermawan Siregar, sebagai saksi tambahan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pejabat lain.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran menyoroti praktik “fee proyek” yang disebut sudah menjadi budaya lama di tubuh Dinas PUPR Sumut.
Jika terbukti bersalah, Topan Ginting terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor.
Analisis Singkat
Kasus ini memperlihatkan bahwa praktik bagi-bagi fee proyek masih berakar kuat dalam sistem pengadaan infrastruktur daerah. Fakta sidang menunjukkan adanya pola lama: proyek dikondisikan sejak perencanaan, dan rekanan yang “patuh” mendapat jalan mulus, sementara rakyat kembali menjadi korban kualitas jalan yang buruk.






