Jakarta, November 2025 — Sorotan publik terhadap hubungan bisnis antara Telkomsel, perusahaan telekomunikasi milik negara, dengan Gojek (yang kemudian merger menjadi GoTo), kembali menguat.
Sejumlah pakar hukum dan pengamat kebijakan publik menilai, investasi senilai Rp 2,1 triliun yang dilakukan Telkomsel pada tahun 2020 memiliki potensi kuat mengandung benturan kepentingan (conflict of interest), karena melibatkan hubungan keluarga langsung antara pejabat negara dan pihak swasta penerima manfaat.
Desakan agar Kejaksaan Agung menuntaskan penyelidikan kasus ini meningkat tajam, seiring dengan munculnya bukti, dokumen, dan fakta hukum baru yang kian terang.
Kasus ini kini menjadi salah satu isu paling sensitif di sektor BUMN, karena menyentuh garis batas antara kepentingan publik dan pribadi dalam pengelolaan uang negara.
1. Kronologi dan Fakta Keterhubungan Langsung
| Unsur | Keterangan |
|---|---|
| Pejabat Pemerintah | Erick Thohir — Menteri BUMN sejak 23 Oktober 2019 |
| BUMN di bawah koordinasi | PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dan anak usahanya PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) |
| Perusahaan penerima investasi | Gojek (kemudian merger menjadi GoTo pada 2021) |
| Keterkaitan keluarga langsung | Garibaldi “Boy” Thohir — kakak kandung Erick Thohir, menjabat Komisaris Gojek sejak 24 Juli 2019 dan kemudian Komisaris Utama GoTo sejak 2021 |
| Tanggal transaksi | 16 November 2020 — Telkomsel menanamkan investasi sebesar USD 150 juta (sekitar Rp 2,1 triliun) ke Gojek |
| Status saham | Saat IPO GoTo (2022), nilai investasi Telkomsel menyusut hingga sekitar Rp 2,7 triliun dan terus turun setelah listing |
Investasi ini dilakukan satu tahun setelah Erick Thohir resmi menjabat Menteri BUMN, dan sekitar satu tahun setelah Boy Thohir duduk sebagai Komisaris di Gojek.
Korelasi waktu tersebut menjadi dasar analisis publik bahwa keputusan Telkomsel menanamkan dana besar ke perusahaan tempat kakak sang Menteri berada, tidak dapat dianggap sepenuhnya bebas dari potensi konflik kepentingan.
2. Kronologi Lengkap Investasi Telkomsel–GoTo
| Tanggal | Peristiwa | Keterangan |
|---|---|---|
| 24 Juli 2019 | Boy Thohir diangkat sebagai Komisaris Gojek | Sebelum merger dengan Tokopedia |
| 23 Oktober 2019 | Erick Thohir dilantik menjadi Menteri BUMN | Mengawasi langsung Telkom dan Telkomsel |
| 16 November 2020 | Telkomsel investasi USD 150 juta ke Gojek | Diumumkan secara resmi oleh kedua pihak |
| Mei 2021 | Gojek dan Tokopedia merger menjadi GoTo | Boy Thohir menjadi Komisaris Utama GoTo |
| April 2022 | GoTo IPO di Bursa Efek Indonesia | Nilai saham anjlok lebih dari 60% |
| 2023–2024 | Kejagung menerima laporan masyarakat | Dugaan konflik kepentingan dan kerugian negara |
| 2025 | Penyelidikan resmi oleh Kejaksaan Agung | Fokus pada proses persetujuan dan aliran investasi |
Investasi yang awalnya digadang sebagai “strategic partnership” kini berubah menjadi objek penyelidikan hukum, setelah nilai saham GoTo terus merosot dan potensi kerugian negara mengemuka.
3. Dampak Finansial dan Indikasi Kerugian Negara
Dalam laporan keuangan Telkom Group, nilai investasi tersebut mengalami penyusutan tajam.
Awalnya dicatat sebagai convertible bond, lalu dikonversi menjadi saham GoTo, namun kini nilainya menurun drastis di pasar modal.
| Tahun | Nilai Investasi Awal | Nilai Buku Telkomsel | Estimasi Nilai Pasar | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| 2020 | Rp 2,1 triliun | Obligasi konversi | – | Nilai awal investasi |
| 2021 | Rp 4,3 triliun | Setelah konversi saham GoTo | – | Kenaikan karena valuasi merger |
| 2023 | Rp 2,7 triliun | Laporan Telkom Group | ± Rp 2,4 triliun | Penurunan nilai signifikan |
| 2025 | < Rp 2 triliun | Nilai pasar saham GoTo | ± Rp 1,8 triliun | Potensi kerugian Rp 1–1,3 triliun |
Kejaksaan Agung tengah mengkaji apakah penurunan nilai ini akibat keputusan bisnis wajar atau hasil dari keputusan yang cacat etika dan prosedural.
4. Unsur Hukum dan Pelanggaran Potensial
a. Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor No. 31/1999 jo. 20/2001)
Jika terbukti bahwa kebijakan investasi dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu (dalam hal ini perusahaan tempat keluarga pejabat memiliki jabatan penting), maka unsur “menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara” dapat terpenuhi.
b. Konflik Kepentingan dan Etika Jabatan (UU 28/1999 tentang KKN)
Pasal 3 dan 5 menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara wajib menghindari benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan publik.
c. Pelanggaran Tata Kelola BUMN (Permen BUMN No. PER-01/MBU/2011)
Aturan ini mewajibkan pejabat BUMN dan pejabat negara pembina (Menteri BUMN) untuk menjaga prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam keputusan investasi.
Tidak ada dokumen publik yang menunjukkan bahwa Erick Thohir menarik diri (recuse himself) dari pembahasan investasi Telkomsel ke Gojek.
5. Fokus Penyelidikan Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan aktif sedang berlangsung.
Fokus utama penyidik adalah pada empat hal:
-
Proses persetujuan investasi – apakah disetujui melalui mekanisme korporasi independen atau atas intervensi Kementerian BUMN.
-
Penilaian risiko dan valuasi GoTo – apakah Telkomsel melakukan due diligence yang memadai.
-
Hubungan personal dan potensi konflik kepentingan – antara Menteri BUMN dan Komisaris GoTo.
-
Kerugian keuangan negara – akibat penurunan nilai investasi dan tidak adanya return yang sepadan.
Menurut sumber internal Kejagung, penyelidik telah meminta dokumen rapat direksi Telkomsel, notulen persetujuan, serta surat internal Kementerian BUMN terkait kebijakan investasi digital tahun 2020–2021.
6. Pandangan Akademisi dan Pengamat
Beberapa pakar menilai bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi sektor BUMN.
Emerson Yuntho, analis hukum publik, menyebut:
“Konflik kepentingan tidak selalu soal uang yang berpindah tangan. Ketika pejabat publik memiliki kuasa atas kebijakan yang bisa menguntungkan keluarganya, itu sudah bentuk penyalahgunaan wewenang.”
Sementara Bhima Yudhistira, Direktur CELIOS, menilai bahwa investasi ini sejak awal “tidak punya urgensi bisnis yang kuat”.
“Telkomsel adalah operator seluler, bukan venture capital. Investasi ke GoTo lebih menyerupai langkah politik korporasi ketimbang strategi industri.”
7. Analisis Etik: Nepotisme Struktural
Keterlibatan dua saudara kandung di posisi strategis — satu di pemerintahan, satu di swasta — menciptakan situasi yang disebut sebagai “nepotistic conflict of interest”.
Dalam tata kelola modern, pejabat publik wajib mundur dari keputusan yang berpotensi memberi manfaat kepada keluarga langsung.
Indonesia belum memiliki sistem wajib “recusal” bagi menteri dalam kasus seperti ini.
Telkomsel memang berstatus perseroan terbatas, namun 65% sahamnya dimiliki oleh PT Telkom (BUMN), dan 35% oleh SingTel (Singapura).
Artinya, setiap rupiah investasi Telkomsel tetap mengandung unsur keuangan negara.
8. Implikasi Ekonomi dan Kepercayaan Publik
Kasus ini telah memunculkan dampak jangka panjang:
-
Investor pasar modal menilai tata kelola BUMN masih rentan intervensi politik.
-
Kepercayaan publik terhadap Kementerian BUMN menurun, karena persepsi adanya “uang rakyat untuk menolong konglomerat”.
-
Reputasi Telkomsel dan GoTo ikut terguncang, terutama setelah harga saham GoTo anjlok lebih dari 70% dari harga IPO.
Sejumlah analis memperkirakan, bila kasus ini tidak diselesaikan secara transparan, maka akan menghambat rencana investasi digital BUMN ke depan, termasuk proyek Indonesia Digital Economy Roadmap 2040.
9. Perspektif Hukum: Antara Bisnis dan Penyalahgunaan Wewenang
Dalam ranah hukum publik, batas antara keputusan bisnis dan korupsi sering kali ditentukan oleh niat dan manfaat.
-
Bila keputusan investasi diambil berdasarkan kajian bisnis murni, tanpa intervensi, maka ia sah.
-
Namun bila ada bukti bahwa keputusan diambil atas dasar hubungan keluarga atau tekanan politik, maka bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 Tipikor).
Kejagung disebut telah meminta audit investigatif dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghitung potensi kerugian negara dari penurunan nilai investasi Telkomsel.
10. Kesimpulan dan Refleksi
Kasus Telkomsel–GoTo bukan sekadar soal investasi yang gagal.
Ia adalah cerminan bahwa kekuasaan dan bisnis di Indonesia masih sering berjalan tanpa sekat etika yang memadai.
Jika Kejaksaan Agung mampu menuntaskan penyelidikan ini dengan tuntas, Indonesia akan memiliki preseden penting dalam penegakan prinsip “no one is above the law” — bahwa bahkan keputusan bisnis BUMN pun dapat diperiksa bila melibatkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Namun, jika kasus ini berhenti tanpa hasil, publik akan kembali kehilangan kepercayaan terhadap lembaga hukum, dan pesan yang tersisa hanyalah:
“Ketika keluarga penguasa mengelola uang negara, siapa yang bisa mengawasi mereka?”
Editorial Penutup
“Transparansi bukan sekadar laporan keuangan, tetapi juga soal moral di balik keputusan publik.
Ketika dana rakyat dipakai untuk membiayai perusahaan yang dikelola keluarga penguasa, maka republik ini sedang menguji batas kewarasannya sendiri.”







