Medan | BeritaIndonesia.news — Dugaan penyimpangan dalam pengadaan material aspal di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan. Proyek bernilai sekitar Rp24,6 miliar tersebut disinyalir mengandung kejanggalan dalam mekanisme pengadaan melalui sistem e-purchasing.
Berdasarkan hasil penelusuran dan kajian dokumen audit investigatif, ditemukan adanya indikasi bahwa pengadaan aspal hotmix yang melibatkan dua perusahaan penyedia diduga tidak melalui mekanisme mini kompetisi sebagaimana prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam dokumen audit tersebut disebutkan, pengadaan 10.000 ton Hotmix AC-WC dengan nilai sekitar Rp16,15 miliar dan 5.000 ton Hotmix HRS-WC senilai Rp8,49 miliar diduga langsung diarahkan kepada penyedia tertentu tanpa pembandingan harga yang memadai dari penyedia lain yang memiliki kapasitas serupa di wilayah Sumatera Utara.
Padahal, mengacu pada ketentuan LKPP, proses e-purchasing pada kondisi tertentu tetap mewajibkan adanya pembandingan dan evaluasi harga apabila terdapat lebih dari satu penyedia yang mampu memenuhi kebutuhan pekerjaan.
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat serta membuka ruang dugaan pengondisian pengadaan.
Dugaan Pelanggaran Prinsip Transparansi
Pengamat tata kelola anggaran menilai bahwa apabila proses pengadaan dilakukan tanpa prinsip keterbukaan dan kompetisi sehat, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat transparansi pengelolaan keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Selain itu, dugaan tidak optimalnya mekanisme evaluasi harga juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi efisiensi penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari pajak masyarakat.
Aspek Hukum Mulai Disorot
Sejumlah praktisi hukum menilai aparat penegak hukum perlu melakukan pendalaman terhadap proses pengadaan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya konflik kepentingan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka proses pengadaan tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan audit resmi oleh lembaga berwenang.
Sorotan Teknis dan Mutu Aspal
Selain aspek administrasi, audit juga menyoroti dugaan persoalan teknis terkait mutu material aspal yang digunakan. Beberapa temuan menyebut adanya indikasi ketidaksesuaian dokumen sertifikasi teknis dan standar mutu material.
Pengamat konstruksi menilai, apabila material yang digunakan tidak memenuhi standar teknis, maka hal tersebut berpotensi menyebabkan penurunan kualitas jalan, kerusakan dini, hingga meningkatnya biaya pemeliharaan di masa mendatang.
Material jenis AC-WC dan HRS-WC sendiri merupakan lapisan penting pada konstruksi jalan yang sangat mempengaruhi daya tahan terhadap beban kendaraan dan kondisi cuaca.
Diminta Dilakukan Audit Mendalam
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan aspal tersebut, termasuk pengujian laboratorium independen terhadap kualitas material yang telah digunakan di lapangan.
Selain itu, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas pengadaan diharapkan dapat melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait guna memastikan tidak adanya praktik yang merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Dinas SDABMBK Kota Medan maupun perusahaan penyedia terkait dugaan tersebut. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum berkekuatan tetap.






