Jakarta, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Muryanto Amin, M.Si., untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah Muryanto duhttps://beritaindonesia.news/2025/10/02/korupsi-jalan-rp-158-miliar-di-sumut-ketidakpatuhan-mekanisme-apbd-memperkuat-budaya-korupsi-antara-pejabat-kontraktor/a kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
KPK menyatakan bahwa keterangan Muryanto diperlukan untuk mengklarifikasi sejumlah temuan. Dalam penyidikan, khususnya terkait pergeseran anggaran proyek yang kini menjadi fokus sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
“Pemanggilan saksi ini bersifat penting karena ada beberapa hal yang perlu kami konfirmasi, terutama menyangkut aspek pergeseran anggaran yang juga menjadi perhatian majelis hakim,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (4/10).
Menurut KPK, Muryanto bukan tersangka dalam perkara ini. Ia dipanggil sebagai saksi ahli atau pihak yang memiliki pengetahuan mengenai proses penyusunan dan kajian teknis yang dijadikan dasar perhitungan anggaran proyek.
Sejumlah sumber di lingkungan penegak hukum menyebut, penyidik KPK menelusuri adanya kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Universitas Sumatera Utara dalam penyusunan studi kelayakan proyek tersebut. Kajian tersebut kemudian digunakan dalam pengajuan dan revisi anggaran di tingkat provinsi.
“Yang ingin kami dalami adalah apakah kajian itu benar-benar dilakukan sesuai dengan prosedur akademik, serta bagaimana hasil kajian tersebut digunakan dalam penyusunan anggaran,” kata Ali menambahkan.
Mangkir Dua Kali, KPK Siap Gunakan Upaya Paksa
KPK sebelumnya telah melayangkan dua surat panggilan resmi kepada Rektor USU. Panggilan pertama dijadwalkan pada 15 Agustus 2025, sementara panggilan kedua pada 10 September 2025. Namun, keduanya tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan dengan alasan jadwal akademik yang padat.
Pihak KPK menegaskan akan menggunakan upaya jemput paksa apabila Rektor USU kembali tidak memenuhi panggilan ketiga. Langkah itu disebut sejalan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menghadirkan saksi secara paksa bila mangkir tanpa alasan sah.
“Tidak ada alasan bagi saksi untuk terus menghindar. Pemanggilan ini untuk kepentingan penyidikan, bukan untuk menuduh,” ujar Ali Fikri.
Kaitan USU dalam Proyek Jalan
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa sumber, proyek yang tengah disidik KPK merupakan bagian dari paket pekerjaan pembangunan jalan lintas provinsi di Sumatera Utara, dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam proyek tersebut, salah satu tahap awalnya melibatkan kajian akademik yang dikerjakan oleh tim dari Universitas Sumatera Utara. Kajian ini digunakan sebagai bahan rujukan teknis dalam menentukan besaran dan efisiensi anggaran.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam proses pergeseran anggaran, di mana dana yang seharusnya dialokasikan untuk satu paket proyek dialihkan ke paket lain tanpa dasar teknis yang kuat. Dugaan tersebut kini sedang diuji di pengadilan, dan beberapa pejabat provinsi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Rektor USU dipanggil bukan karena mengatur proyek, tetapi karena lembaga yang ia pimpin memiliki keterlibatan administratif melalui kerja sama resmi dengan pemerintah daerah,” jelas seorang sumber internal di KPK yang enggan disebut namanya.
Respons Pihak USU
Pihak Universitas Sumatera Utara sejauh ini belum memberikan pernyataan resmi mengenai pemanggilan tersebut. Namun, sejumlah dosen di lingkungan kampus USU menyebut Muryanto tetap menjalankan aktivitas akademik seperti biasa.
Salah satu pejabat rektorat yang dimintai konfirmasi menuturkan, pihak universitas akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pak Rektor pasti akan memenuhi panggilan KPK jika waktunya memungkinkan. Kami mendukung transparansi dan penegakan hukum,” ujarnya singkat.
Langkah Selanjutnya
KPK dijadwalkan memeriksa Muryanto Amin pada pekan depan di Gedung Merah Putih, Jakarta. Pemeriksaan tersebut diperkirakan akan menggali lebih dalam peran akademik USU dalam penyusunan kajian proyek serta kemungkinan adanya konflik kepentingan.