Jakarta, 4 Oktober 2025 — Pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun ini. Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang jabatan, baik struktural maupun fungsional, dengan tujuan menyesuaikan peningkatan usia harapan hidup dan memanfaatkan pengalaman ASN lebih optimal.
Untuk jabatan struktural, perubahan usia pensiun antara lain:
Pejabat Pimpinan Tinggi Utama: dari 60 tahun menjadi 65 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: dari 60 tahun menjadi 63 tahun
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: dari 60 tahun menjadi 62 tahun
Administrator dan Pengawas: dari 58 tahun menjadi 60 tahun
Sementara untuk jabatan fungsional, ketentuan baru adalah:
Ahli Utama: 70 tahun
Ahli Madya: 65 tahun
Ahli Muda: 62 tahun
Fungsional Pertama: 60 tahun
Pelaksana: 59 tahun (sebelumnya 58 tahun)
Perubahan ini diusulkan oleh KORPRI, dengan pertimbangan pengalaman ASN senior yang masih sangat dibutuhkan serta peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia.
Dampak Positif
Kebijakan ini memungkinkan ASN senior untuk tetap berkontribusi lebih lama, memanfaatkan pengalaman mereka demi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kesempatan berkarir lebih panjang juga diharapkan meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN, sekaligus menjaga stabilitas birokrasi di tengah pergantian generasi.
Dampak Negatif
Namun, perpanjangan usia pensiun juga menimbulkan tantangan. Beberapa pengamat menilai kebijakan ini bisa mengganggu sistem karier ASN, menambah beban anggaran negara, dan menghambat regenerasi pegawai muda. “Perlu evaluasi agar perubahan ini tidak menimbulkan ketimpangan atau tekanan finansial bagi negara,” kata Dr. Andi Rahmat, pengamat birokrasi dari Universitas Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan disertai kajian mendalam agar manfaat maksimal tetap tercapai tanpa mengorbankan efisiensi dan regenerasi ASN. Dengan demikian, perubahan batas usia pensiun ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk mengelola sumber daya manusia negara secara lebih baik.