Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Setelah Lama Dinanti, Yaqut Hadir dan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Komersialisasi Tambahan Kuota Haji

Jakarta, 2024 – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam...

T Shirt Polo

HomeBusinessBank Mandiri, BRI, dan BNI Perbarui Aturan Saldo Minimum Rekening Tabungan per...

Bank Mandiri, BRI, dan BNI Perbarui Aturan Saldo Minimum Rekening Tabungan per Oktober 2025

Jakarta, 4 Oktober 2025 — Tiga bank milik negara, yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI), melakukan pembaruan kebijakan saldo minimum tabungan untuk nasabah per Oktober 2025. Aturan ini bertujuan menjaga rekening tetap aktif, mencegah penutupan otomatis, sekaligus menyesuaikan dengan biaya operasional perbankan yang terus meningkat.

Rincian Saldo Minimum di Bank Mandiri

Bank Mandiri menjadi bank pertama yang secara resmi merilis detail saldo minimum untuk setiap produk tabungannya:

  • Tabungan Rupiah: Rp 100.000

  • Tabungan NOW: Rp 25.000

  • Tabungan Payroll & TKI: Rp 10.000

  • TabunganKu: Rp 20.000

  • Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000

  • Tabungan SimPel (Pelajar): Rp 5.000

  • Tabungan SiMakmur: Bebas saldo minimum

Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap produk memiliki segmen nasabah yang berbeda. Tabungan usaha menuntut saldo mengendap tinggi sebagai bentuk komitmen bisnis, sementara tabungan pelajar dan pekerja migran diberi keringanan agar akses keuangan tetap terjangkau.

BRI dan BNI Menyusul

Meski belum merilis detail lengkap, BRI dan BNI disebut tengah menyelaraskan aturan saldo minimum dengan pola serupa.

Menurut informasi yang beredar:

  • Saldo minimum tabungan ritel diperkirakan di kisaran Rp 50.000–Rp 100.000.

  • Tabungan pelajar dan tabungan inklusi keuangan (seperti TabunganKu) diperkirakan tetap rendah, sekitar Rp 5.000–Rp 20.000.

  • Tabungan bisnis dan premium kemungkinan besar akan ditetapkan minimal Rp 500.000–Rp 1.000.000.

Pihak BRI dan BNI masih menunggu pengumuman resmi yang diharapkan keluar sebelum pertengahan Oktober.

Latar Belakang Kebijakan

Saldo minimum berfungsi sebagai dana mengendap untuk memastikan rekening aktif serta menutup potensi biaya administrasi bulanan. Tanpa saldo minimum, rekening berisiko otomatis ditutup setelah jangka waktu tertentu.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang mendorong efisiensi operasional perbankan sekaligus memperluas inklusi keuangan.

Dampak bagi Nasabah

  • Nasabah pelajar dan pekerja migran akan diuntungkan karena saldo minimum tetap rendah, sehingga akses keuangan lebih mudah.

  • Nasabah ritel umum perlu menyiapkan dana mengendap lebih besar, terutama pada produk tabungan reguler.

  • Nasabah bisnis tetap dibebani saldo tinggi, namun ini dianggap wajar karena terkait kebutuhan transaksi yang lebih besar.

Sejumlah nasabah di Jakarta yang ditemui wartawan mengaku aturan ini tidak terlalu memberatkan, tetapi ada kekhawatiran jika biaya administrasi juga ikut naik dalam waktu dekat.

“Kalau cuma Rp 100 ribu tidak masalah, tapi jangan sampai nanti biaya admin naik. Itu yang biasanya bikin berat,” ujar Rini (34), karyawan swasta pengguna Mandiri Tabungan Rupiah, saat ditemui di kawasan Sudirman.

Analisis Ekonomi

Pengamat perbankan dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Teguh Hariyanto, menilai kebijakan saldo minimum ini merupakan bentuk “penyeimbangan antara efisiensi dan inklusi keuangan”.

“Bank tidak bisa lagi menanggung biaya operasional yang tinggi dari rekening dengan saldo nol. Tapi di sisi lain, produk tabungan untuk pelajar dan pekerja kecil tetap dipertahankan dengan saldo minimum rendah. Ini cara bank menjaga keseimbangan,” kata Teguh.

Dengan penyesuaian saldo minimum ini, perbankan diharapkan mampu menjaga kesehatan keuangan sambil tetap mendukung program literasi dan inklusi keuangan nasional.

OJK menegaskan akan terus mengawasi kebijakan bank agar tidak merugikan masyarakat kecil. Sementara itu, nasabah disarankan untuk memperhatikan saldo rekeningnya agar tidak terkena risiko pemotongan atau penutupan otomatis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here