Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Rajo Emirsyah Diduga Gunakan Uang Judi Online Liburan ke Luar Negeri Bersama Pacar

Jakarta, 30 Juni 2025 — Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari praktik judi online (judol), Rajo Emirsyah, diduga menggunakan sebagian dana...

Jam Tangan

HomeNewsJangan Tertipu! DPR Tegaskan Isu PPPK Otomatis Jadi PNS Hanyalah Disinformasi

Jangan Tertipu! DPR Tegaskan Isu PPPK Otomatis Jadi PNS Hanyalah Disinformasi

Jakarta – Kabar mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut-sebut akan otomatis diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai di berbagai kanal media sosial. Informasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik dan aparatur, terutama guru PPPK yang tengah menanti kepastian status. Namun, DPR menegaskan isu tersebut tidak benar dan masuk kategori disinformasi.

Anggota Komisi II DPR, Aziz Subekti, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan perundang-undangan yang menyebutkan PPPK dapat langsung berubah status menjadi PNS tanpa mekanisme seleksi. Menurutnya, status PNS dan PPPK berbeda secara hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Perbedaan itu mencakup aspek perekrutan, jenjang karier, hingga sistem hak kepegawaian.

“Tidak ada aturan yang menyebutkan PPPK akan otomatis diangkat menjadi PNS. Informasi itu jelas disinformasi dan berpotensi menyesatkan publik,” kata Aziz, Kamis (2/10/2025).

Selain itu, DPR juga meluruskan isu lain yang menyebutkan gaji PPPK akan dibebankan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut regulasi yang berlaku, gaji PPPK tetap bersumber dari APBN melalui mekanisme transfer ke daerah, bukan dari PAD murni. Oleh karena itu, kabar yang beredar di media sosial dinilai telah dipelintir sehingga menimbulkan persepsi salah di masyarakat.

Meski demikian, DPR membuka ruang diskusi mengenai kemungkinan perubahan status PPPK menjadi PNS melalui revisi UU ASN yang saat ini masuk dalam agenda pembahasan di parlemen. Namun, prosesnya masih panjang, belum ada kesepakatan resmi, dan sama sekali tidak ada keputusan mengenai “konversi otomatis”.

Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menegaskan bahwa PPPK sah sebagai bagian dari ASN bersama PNS. Pemerintah mengimbau agar tenaga pendidik tidak terpengaruh kabar bohong, termasuk isu lain yang menyebut Presiden Prabowo akan menghentikan pengangkatan PPPK. Informasi itu sudah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Dengan maraknya kabar menyesatkan ini, DPR mengimbau tenaga pendidik dan pegawai non-ASN agar selalu menunggu pengumuman resmi pemerintah. “Lebih baik bersabar dan jangan terprovokasi isu liar yang tidak jelas sumbernya,” tegas Aziz.

Hingga saat ini, dapat dipastikan status PPPK dan PNS masih memiliki perbedaan mendasar secara hukum. Wacana perubahan status masih sebatas pembahasan di DPR tanpa ada keputusan final.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here