Jakarta – Kejaksaan Agung mencopot Hendri Antoro dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat setelah namanya terseret dalam skandal penilapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Ia dijatuhi sanksi administratif berupa pembebastugasan sebagai jaksa selama satu tahun dan dipindahkan ke bagian tata usaha.
Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya penyalahgunaan barang bukti senilai Rp 11,7 miliar. Uang tersebut berasal dari sitaan dalam perkara investasi ilegal Fahrenheit yang seharusnya diamankan negara. Namun, oknum jaksa Azam Akhmad Akhsya diduga kuat menilap sebagian besar dana tersebut.
Dari hasil penyelidikan internal, Azam membagikan dana hasil penilapan kepada sejumlah pejabat Kejari Jakarta Barat. Hendri Antoro disebut menerima Rp 500 juta dari Azam. Nama-nama lain yang ikut kecipratan uang haram ini antara lain mantan Kajari Iwan Ginting serta Kasi Barang Bukti Dody Gazali.
Laporan juga menyebut bahwa dana dalam jumlah terbesar, yakni sekitar Rp 8 miliar, justru diberikan Azam kepada istrinya, Tiara Andini. Sisanya disalurkan ke kakaknya dan dipakai untuk kepentingan pribadi. Skandal ini menambah catatan hitam di tubuh kejaksaan yang tengah gencar melakukan reformasi birokrasi.
Sebagai langkah cepat, posisi Kajari Jakarta Barat kini diisi sementara oleh Haryoko Ari Prabowo, yang sebelumnya menjabat Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegaskan bahwa sanksi telah dijatuhkan kepada semua pihak yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti ini.
“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran integritas. Semua yang terlibat, sekecil apa pun perannya, dikenai tindakan tegas,” ujar perwakilan Bidang Pengawasan.
Kasus penilapan barang bukti ini menimbulkan keprihatinan publik, mengingat peran kejaksaan yang semestinya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum. Transparansi dan akuntabilitas kembali dipertanyakan, terutama terkait mekanisme pengelolaan barang bukti di tingkat kejaksaan negeri.