Jakarta, 30 September 2025 — Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kuota haji untuk tahun 2026 tetap berjumlah 221.000 jemaah. Dari total tersebut, sebanyak 203.000 jemaah diperuntukkan bagi haji reguler dan sekitar 17.000 jemaah dialokasikan untuk haji khusus. Kepastian itu disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam pertemuan dengan wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut Irfan, kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi itu akan didistribusikan ke seluruh provinsi di Indonesia. Namun, pembagian kali ini direncanakan menggunakan metode baru. Jika sebelumnya kuota antarprovinsi ditentukan dengan proporsi tertentu sehingga menimbulkan ketimpangan waktu tunggu, kini Kementerian Haji mengusulkan agar sistem pembagian berbasis daftar tunggu (waiting list) calon jemaah.
“Tahun ini kuota dibagi berdasarkan daftar tunggu sesuai undang-undang. Dengan cara ini, keadilan antarprovinsi bisa diwujudkan, dari Aceh hingga Papua, sehingga masa tunggu tidak lagi berbeda jauh,” ujar Irfan.
Irfan menambahkan, rata-rata masa tunggu nasional saat ini mencapai 26,4 tahun. Usulan pemerintah adalah agar masa tunggu itu dijadikan acuan seragam, sehingga setiap provinsi memiliki rata-rata waktu antrean yang sama. Dengan demikian, calon jemaah dari daerah dengan pendaftar lebih sedikit tidak otomatis berangkat lebih cepat dibandingkan dari daerah dengan antrean panjang.
Kebijakan baru ini, kata Irfan, masih dalam tahap pembahasan bersama DPR serta para pemangku kepentingan di daerah. Namun, ia menegaskan bahwa prinsip keadilan menjadi dasar dari usulan tersebut. “Kami ingin memastikan seluruh umat Islam Indonesia memiliki kesempatan yang sama, tanpa diskriminasi wilayah,” tambahnya.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia. Setiap tahun, antusiasme masyarakat untuk menunaikan ibadah haji terus meningkat. Namun, keterbatasan kuota dari Pemerintah Arab Saudi membuat daftar tunggu semakin panjang.
Dengan kuota 221.000 jemaah tahun 2026 dan wacana penerapan sistem antrean baru, pemerintah berharap distribusi jemaah akan lebih merata, transparan, dan adil bagi seluruh provinsi.