Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Sri Mulyani Target Pajak 2026: Fokus pada Orang Kaya dan Konglomerasi

Jakarta, 19 Agustus 2025 – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membidik pajak dari kelompok orang super kaya (high wealth individual) dan...
HomeNewsIsu Tunjangan Guru Dihapus Dibantah DPR, PGRI Angkat Bicara

Isu Tunjangan Guru Dihapus Dibantah DPR, PGRI Angkat Bicara

Jakarta, 1 Oktober 2025 – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memastikan bahwa tunjangan guru tidak akan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah disusun. Ia menegaskan, ketentuan mengenai hak-hak guru, termasuk tunjangan profesi, justru akan diperkuat.

“Intinya, Komisi X DPR RI justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru,” kata Hetifah dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 September 2025.

Hetifah menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas disusun dengan model omnibus law, menggabungkan sejumlah undang-undang terkait pendidikan. Dalam rancangan tersebut, ketentuan tunjangan guru diatur secara jelas dalam pasal khusus. “Ketentuan mengenai tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan tetap dimasukkan. Bahkan, tunjangan profesi diberikan paling sedikit setara dengan satu kali gaji pokok guru,” ujarnya.

Meski demikian, DPR menegaskan bahwa draf RUU tersebut masih dalam tahap pembahasan. Anggota Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menepis kabar bahwa naskah akademik atau draf final sudah beredar. “Proses revisi masih dalam tahap penyusunan. Belum ada naskah resmi yang dipublikasikan. Jadi kabar yang menyebut ada naskah final itu tidak benar,” kata Lalu Hadrian, Senin, 29 September 2025.

Di sisi lain, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut baik komitmen DPR untuk tidak menghapus tunjangan profesi. Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, menekankan bahwa kejelasan regulasi sangat penting bagi kepastian kesejahteraan guru. “Kami menghargai pernyataan DPR yang menjamin tunjangan profesi tetap ada. Namun kami berharap komitmen itu konsisten hingga tahap pengesahan, karena selama ini isu penghapusan tunjangan sempat membuat resah guru di berbagai daerah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 1 Oktober 2025.

Unifah menambahkan, PGRI akan terus mengawal pembahasan RUU Sisdiknas agar tidak ada pasal yang merugikan guru. “Kami ingin jaminan hukum yang kuat, bukan hanya janji politik. Kesejahteraan guru adalah kunci bagi kualitas pendidikan nasional,” tegasnya.

Dengan demikian, DPR memastikan bahwa tunjangan guru tetap aman, sementara organisasi guru mendorong agar janji tersebut benar-benar diwujudkan dalam regulasi final.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here