Jakarta – Sepanjang tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Pencabutan izin tersebut dilakukan karena lembaga keuangan terkait gagal memenuhi ketentuan permodalan, rasio kas, serta kesehatan keuangan yang menjadi syarat utama untuk tetap beroperasi.
Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat keberadaan BPR dan BPRS memiliki peran penting dalam mendukung akses keuangan masyarakat di daerah. Meski begitu, OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin tidak terkait dengan adanya krisis perbankan secara menyeluruh, melainkan sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi dana masyarakat.
Daftar Bank yang Ditutup
1. BPRS Gayo Perseroda – Aceh Tengah
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Gayo Perseroda pada 9 September 2025. Bank ini diketahui mengalami permasalahan serius dalam rasio kecukupan modal (CAR) yang berada di bawah ketentuan minimum, serta rasio kas yang rata-rata kurang dari 5 persen selama beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut membuat bank tidak mampu memenuhi kewajiban likuiditas.
Selain persoalan permodalan, BPRS Gayo Perseroda juga terseret kasus hukum. Kepolisian Daerah Aceh sedang menyelidiki dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang melibatkan pihak internal bank. Kasus ini semakin memperburuk kepercayaan publik terhadap manajemen bank tersebut.
2. BPRS Gebu Prima – Medan
BPRS Gebu Prima resmi dicabut izinnya pada 17 April 2025. Menurut OJK, bank ini tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan dan kesehatan keuangan sejak lama. Meski telah masuk dalam status “Bank Dalam Penyehatan” (BDP) sejak 2024, perbaikan yang dilakukan manajemen tidak menunjukkan hasil. Akhirnya, OJK menetapkan pencabutan izin setelah status bank dinaikkan menjadi “Bank Dalam Resolusi” (BDR) tanpa adanya perbaikan signifikan.
3. BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Kota Batu, Jawa Timur
BPR Dwicahaya Nusaperkasa juga mengalami nasib serupa. OJK mencabut izinnya pada 24 Juli 2025 setelah lembaga tersebut gagal memenuhi kewajiban permodalan dan rasio likuiditas. Upaya penyehatan yang dilakukan tidak membuahkan hasil. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap dana nasabah sehingga langkah pencabutan dipandang sebagai pilihan terbaik untuk mencegah kerugian lebih besar.
4. BPR Disky Surya Jaya – Deli Serdang, Sumatera Utara
Bank terakhir yang dicabut izinnya pada tahun ini adalah BPR Disky Surya Jaya. Izin usaha bank yang berbasis di Deli Serdang tersebut dicabut pada 19 Agustus 2025. Penyebab utamanya adalah rasio permodalan yang berada jauh di bawah ketentuan minimum, serta kegagalan manajemen dalam program penyehatan yang telah diberikan OJK.
Penjelasan OJK
Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha keempat BPR/BPRS tersebut tidak berarti ada guncangan di sektor perbankan nasional. Sebaliknya, langkah ini adalah bentuk penegakan regulasi untuk memastikan industri perbankan berjalan sehat.
“Mayoritas BPR/BPRS dan bank umum lainnya tetap beroperasi dengan sehat dan stabil. Penutupan ini adalah langkah hukum terakhir setelah upaya penyehatan dan resolusi tidak berhasil,” jelas OJK dalam siaran persnya.
OJK menambahkan, penutupan bank dilakukan sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang status dan tindak pengawasan terhadap BPR dan BPRS. Proses pencabutan izin dilakukan setelah tahapan pengawasan, penyehatan, hingga resolusi tidak membawa perubahan signifikan terhadap kondisi bank yang bermasalah.
Perlindungan Dana Nasabah
OJK juga menegaskan bahwa dana masyarakat tetap terlindungi melalui mekanisme Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nasabah dipastikan akan mendapatkan haknya sesuai dengan batas penjaminan yang berlaku. OJK meminta nasabah untuk tetap tenang dan tidak melakukan kepanikan berlebihan.
Langkah tegas ini, menurut OJK, justru menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap industri perbankan berjalan secara ketat. Dengan begitu, hanya bank-bank yang sehat dan memenuhi standar tata kelola yang dapat terus beroperasi, sementara yang bermasalah akan ditangani agar tidak menimbulkan risiko lebih luas.
Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Pencabutan izin terhadap empat BPR/BPRS di 2025 menunjukkan bahwa masih ada tantangan serius yang dihadapi perbankan daerah, khususnya terkait manajemen risiko, kecukupan modal, dan tata kelola internal. Meski demikian, OJK memastikan stabilitas sistem keuangan nasional tetap terjaga.
Langkah penutupan ini dipandang sebagai tindakan korektif demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, sekaligus mencegah kerugian yang lebih besar bagi para nasabah. Dengan mekanisme perlindungan dana melalui LPS, publik diharapkan tidak perlu panik menghadapi penutupan beberapa bank kecil, karena sebagian besar bank di Indonesia masih beroperasi secara sehat dan stabil.