Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang merevisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sasaran Kebijakan
Kenaikan gaji ini tidak hanya menyasar ASN sipil, melainkan juga profesi strategis seperti tenaga pengajar, dosen, tenaga kesehatan (nakes), serta aparat keamanan TNI dan Polri. Langkah ini disebut pemerintah sebagai bagian dari strategi peningkatan kesejahteraan ASN sekaligus menjaga daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Besaran Kenaikan
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan angka resmi kenaikan gaji. Namun, sumber internal menyebutkan proyeksi kenaikan mencapai 16 persen. Jika terealisasi, tambahan belanja pegawai diperkirakan mencapai Rp192,44 triliun, mencakup sekitar 4,7 juta ASN di seluruh Indonesia.
Jadwal Pembayaran
Meski kebijakan sudah diteken, kepastian waktu pembayaran masih menunggu keputusan teknis. Banyak pihak berharap kenaikan gaji akan berlaku surut dan dibayarkan rapel mulai Oktober 2025. Namun, Taspen sebagai pengelola pensiunan ASN menegaskan belum menerima instruksi resmi terkait jadwal maupun besaran gaji baru.
Status Terkini
Hingga Sabtu (27/9), pembahasan teknis masih berlangsung di internal pemerintah, terutama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Kementerian Keuangan. Finalisasi ini akan menentukan detail implementasi, termasuk besaran gaji baru per golongan dan mekanisme pembayaran.
Harapan Pensiunan dan ASN
Kabar kenaikan gaji ASN ini disambut positif oleh kalangan pegawai negeri maupun pensiunan. Bagi ASN aktif, kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus kesejahteraan. Sementara pensiunan menanti kepastian karena kenaikan gaji ASN biasanya berdampak langsung pada kenaikan dana pensiun.
Konteks Ekonomi
Kebijakan ini hadir di tengah tantangan fiskal pemerintah yang cukup besar, termasuk kebutuhan anggaran untuk program prioritas seperti makan bergizi gratis, pembangunan infrastruktur, dan subsidi energi. Namun, pemerintah menilai belanja pegawai tetap penting sebagai instrumen menjaga stabilitas sosial dan kualitas layanan publik.