Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

KPK Cegah 13 Orang Saksi Kasus Pengadaan EDC BRI Bepergian ke Luar Negeri

Jakarta, 30 Juni 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan...
HomeNewsGubernur Riau Terbitkan SE Anti Gratifikasi, ASN Dilarang Terima Pemberian Terkait Jabatan

Gubernur Riau Terbitkan SE Anti Gratifikasi, ASN Dilarang Terima Pemberian Terkait Jabatan

Pekanbaru – Gubernur Riau Abdul Wahid resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 pada 25 September 2025. Edaran tersebut menegaskan larangan bagi seluruh pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk meminta atau menerima pungutan maupun pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan.

Landasan Hukum

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan gratifikasi. Selain itu, kebijakan ini juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang menegaskan pentingnya pencegahan praktik korupsi dalam birokrasi.

Komitmen Tegas

Dalam keterangannya, Gubernur Abdul Wahid menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. “Siapa pun yang terbukti melakukan pungutan liar atau menerima gratifikasi akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pemprov Riau juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal dan mempercepat pelaporan dugaan gratifikasi kepada KPK agar kasus serupa tidak berulang.

Tujuan Utama

SE ini diterbitkan dengan tujuan membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas di Provinsi Riau. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu:

  • Menjamin pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

  • Menghapus praktik “uang pelicin” dalam birokrasi.

  • Memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Respon Publik

Sejumlah pegiat antikorupsi menyambut baik langkah ini. Mereka menilai kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Riau serius dalam menciptakan pemerintahan yang bebas dari praktik gratifikasi. Namun, mereka juga menekankan pentingnya pengawasan dan mekanisme pelaporan yang jelas agar kebijakan tidak hanya berhenti di atas kertas.


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here