Jakarta, 27 September 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kepolisian berhasil menangkap dan memulangkan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, dari Qatar ke Indonesia. Penangkapan ini menimbulkan sorotan tajam karena skala kerugian yang diduga ditimbulkannya dan proses buronan serta repatriasi yang berlangsung penuh hambatan.
Apa & Siapa
Adrian Gunadi adalah mantan CEO dan Direktur Utama Investree, sebuah platform fintech peer-to-peer lending. ([turn0search0]IDN Financials+2detikfinance+2)
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin (fintech ilegal) dan penggunaan perusahaan cangkang (special purpose vehicles / SPV) untuk aktivitas keuangan yang merugikan investor. ([turn0search11]Inilah+1)
Total kerugian yang diklaim oleh otoritas mencapai Rp 2,75 triliun menurut konferensi pers OJK. ([turn0search8]IDN Financials+1)
Kapan & Bagaimana
Adrian sudah menjadi buronan (DPO) sejak 2025 dan red notice telah diajukan ke Interpol pada 14 Februari 2025. ([turn0search0]IDN Financials+1)
OJK, bekerja sama dengan aparat penegak hukum nasional dan lembaga internasional (termasuk Interpol), akhirnya berhasil membawa Adrian pulang dari Qatar. ([turn0search11]Inilah+1)
Proses repatriasi nyaris terhalang oleh status Adrian sebagai permanent resident di Qatar, namun akhirnya diatasi dengan koordinasi diplomatik dan lembaga penegak hukum. ([turn0search12]Inilah+1)
Di kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta, Adrian langsung dibawa ke ruang pemeriksaan lebih lanjut, dengan pengamanan aparat. ([turn0search13]IDN Financials)
Mengapa (Motif & Dugaan)
OJK menyampaikan bahwa Adrian dituduh menggunakan dua perusahaan cangkang—PT Radhika Persada Utama dan PT Putra Radhika Investama—untuk menghimpun dana masyarakat dengan mengatasnamakan Investree, dan kemudian dana tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. ([turn0search11]Inilah+1)
Kasus ini muncul sebagai dampak dari gagal bayar besar-besaran di Investree, di mana banyak investor tidak mendapatkan pengembalian dana mereka. ([turn0search10]CNBC Indonesia+1)
Modal buruk manajemen, lonjakan kredit macet (TWP90), dan ketidakmampuan restrukturisasi ikut memperparah kondisi keuangan perusahaan. ([turn0search10]Metro Tempo+1)
Sanksi & Status Hukum
Adrian didakwa melanggar Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat 1 Bab 4 UU Perbankan, Pasal 305 ayat 1 juncto Pasal 237 huruf a UU P2SK, dan Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman: 5 hingga 10 tahun penjara. ([turn0search0]IDN Financials+1)
OJK sudah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024 melalui SK Dewan Komisioner. ([turn0search11]CNBC Indonesia+1)
Meski sudah jadi tersangka, selama ini Adrian dianggap tidak kooperatif dan sempat pindah ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. ([turn0search11]Metro Tempo)
Hambatan & Proses
Salah satu tantangan besar adalah status Adrian sebagai permanent resident di Qatar, yang menyulitkan proses repatriasi awalnya. ([turn0search12]Inilah+1)
Penangkapan dan pemulangan memerlukan koordinasi banyak pihak: OJK, Polri, Interpol, Kementerian Luar Negeri, dan Kedutaan Besar Indonesia di Qatar. ([turn0search12]IDN Financials)
Beberapa pengamat menduga bahwa Adrian sengaja menyembunyikan aset di luar negeri untuk menghindari pelacakan.
Penangkapan Adrian Gunadi dari Qatar dan pemulangannya ke Indonesia menandai babak baru dalam penyidikan kasus fintech-investment yang merugikan banyak investor. Meskipun proses hukumnya masih panjang dan banyak tantangan teknis, tindakan tegas lembaga seperti OJK menunjukkan bahwa pihak hukum sudah bergerak. Publik akan terus mengawasi agar proses peradilan berjalan transparan, adil, dan tidak berhenti di buronan saja.