Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

PU Angkat Tangan dari Pembangunan Baru IKN: OIKN Jadi Pengendali Pusat Infrastruktur

Jakarta, 12 September 2025 — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan tidak lagi terlibat dalam pembangunan proyek baru Ibu Kota Nusantara (IKN)...
HomeHukumPenetapan Tersangka Kasus Haji yang Terkatung-katung, Apakah Ada Tekanan?

Penetapan Tersangka Kasus Haji yang Terkatung-katung, Apakah Ada Tekanan?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana haji. Padahal, penyelidikan sudah berjalan berbulan-bulan dan melibatkan puluhan biro travel haji di berbagai wilayah Indonesia.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta publik bersabar. Ia menegaskan bahwa proses masih berjalan dan pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana. “Kami tetap serius, tapi butuh ketelitian karena melibatkan banyak pihak dengan kuota berbeda,” ujarnya.

Namun, ketiadaan penetapan tersangka hingga kini memunculkan tanda tanya besar. Beberapa pengamat menilai, KPK seperti berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi publik menuntut transparansi dan kecepatan, di sisi lain muncul spekulasi adanya tekanan politik dari kelompok tertentu yang berkepentingan.

Nama salah satu ketua ormas besar  disebut-sebut diduga punya hubungan dan berkomunikasi intens dengan sebagian pimpinan KPK. Spekulasi ini semakin mencuat karena tiga dari lima komisioner KPK saat ini adalah figur yang sebelumnya diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR, dengan rekam jejak yang dinilai sebagian kalangan tidak sepenuhnya memenuhi syarat bersih.

Kasus dugaan komunikasi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan pejabat Kementerian ESDM tahun lalu juga menambah sorotan publik. Walaupun Dewan Pengawas (Dewas) KPK akhirnya menyatakan Tanak tidak terbukti melanggar etik, proses sidang itu meninggalkan perdebatan. Salah satu anggota Dewas bahkan menyatakan seharusnya ada sanksi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyelidikan kasus dana haji benar-benar murni berjalan sesuai koridor hukum, atau ada faktor eksternal yang ikut memengaruhi langkah KPK?

Publik kini menunggu langkah nyata KPK. Apakah lembaga antirasuah tersebut berani mengumumkan tersangka tanpa pandang bulu, atau justru terjebak dalam pusaran tarik-menarik kepentingan politik yang membuat kasus ini terus terkatung-katung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here