Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

BPK Sebut Kurang Bayar Pajak Air Permukaan Dan Sanksi Administrasi, Berdampak Kepada Keuangan PT. Inalum Rp.4.T

Penyelesaian sengketa pajak air permukaan (PAP) industri tak menunjukkan penyelesaian. Sejak 2013  s.d 2018 sehingga berpengaruh signifikan terhadap keuangan Inalum sebesar Rp.4.102.789.582.035,00.Pada laporan kewajiban...
HomeHukumHakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Gubsu Bobby Nasution ke Pengadilan

Hakim Minta Jaksa KPK Hadirkan Gubsu Bobby Nasution ke Pengadilan

Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut.

Permintaan tersebut disampaikan hakim untuk mengklarifikasi dasar hukum pergeseran anggaran pembangunan jalan yang menjadi pokok perkara. Hakim menilai keterangan Bobby diperlukan lantaran pergeseran anggaran proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Sipiongot–Hutaimbaru dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang diteken Mei 2025.

“Majelis minta Jaksa menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution agar jelas duduk perkaranya, terutama terkait Pergub dan dasar pergeseran anggaran,” ujar hakim dalam persidangan, Kamis (25/9).

Selain Bobby, hakim juga meminta JPU menghadirkan Penjabat Sekda Provinsi Sumut Effendy Pohan yang saat proyek bergulir menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Effendy sebelumnya pernah diperiksa KPK pada Juli lalu sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini.

Dalam persidangan terungkap sejumlah kejanggalan pada proyek senilai ratusan miliar rupiah itu. Antara lain, proyek jalan yang tidak tercantum dalam APBD Sumut 2025 justru muncul lewat enam kali pergeseran anggaran. Selain itu, jadwal lelang dinilai tidak wajar karena pemenang diumumkan pada hari yang sama dengan pengumuman lelang.

Sejumlah terdakwa telah dihadirkan ke pengadilan, termasuk mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, PPK UPT Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, serta dua kontraktor pelaksana proyek.

Jaksa KPK menyatakan segera menindaklanjuti permintaan majelis hakim dengan mengirim surat pemanggilan resmi kepada Bobby Nasution. “Kami akan melaksanakan perintah majelis hakim untuk menghadirkan saksi,” kata jaksa.

Sementara itu, Bobby sebelumnya menyatakan siap mendukung proses hukum. Ia menegaskan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut harus kooperatif dengan KPK.

Kasus korupsi proyek jalan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran strategis dan membuka kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi daerah. Kehadiran Gubernur Sumut di pengadilan diperkirakan akan menjadi momen penting dalam mengungkap fakta persidangan.

Fakta & Data Terverifikasi

PoinFakta
Permintaan HakimMajelis hakim Pengadilan Negeri Medan (Tipikor) meminta Jaksa Penuntut Umum (KPK) menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek jalan Dinas PUPR Sumut. Tempo.co+2MerahPutih+2
Alasan PermintaanPermintaan itu untuk mengklarifikasi aspek Pergub Sumut yang menjadi dasar pergeseran anggaran ke Dinas PUPR, serta dasar hukum pergeseran anggaran yang dilakukan sebanyak enam kali. MerahPutih+2NusantaraTerikini+2
Diperiksa sebagai saksi sebelumnyaEffendy Pohan pernah diperiksa oleh KPK pada 22 Juli 2025 sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut. https://news.okezone.com/+2detikcom+2
Posisi Effendy dalam pemeriksaanSaat diperiksa, Effendy Pohan menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumut ketika proyek jalan yang dipersoalkan muncul melalui pergeseran anggaran. detikcom+2https://news.okezone.com/+2
Keterkaitan Bobby NasutionBobby Nasution sudah menyatakan bahwa pejabat di Pemprov Sumut yang dipanggil ke KPK harus kooperatif. detikcom+3detiknews+3Tempo.co+3
Juga, dalam persidangan kemarin, jaksa menyebut bahwa pergeseran anggaran itu dilakukan berdasarkan Pergub yang terbit Mei 2025 atas wewenang gubernur. NusantaraTerikini+1
Tersangka & pihak yang sudah disidangkanTerdakwa yang sudah disidangkan antara lain:
• Topan Obaja Putra Ginting (eks Kadis PUPR Sumut)
• Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunung Tua)
• Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup (Kirun)
• Direktur PT Rona Mora Rayhan Dulasmi
Ketiganya berkaitan dengan proyek pembangunan jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu dan Sipiongot – Hutaimbaru. Tempo.co+4MerahPutih+4NusantaraTerikini+4
Keanehan Proses ProyekBeberapa catatan kejanggalan yang sudah dibeberkan:
• Proyek jalan tersebut belum dianggarkan di APBD Sumut tahun bersangkutan, namun muncul lewat pergeseran anggaran. MerahPutih+2NusantaraTerikini+2
• Konsultan perencana diajukan setelah pemenang lelang ditetapkan. MerahPutih+1
• Jadwal lelang dan keputusan cepat (lelang diumumkan 26 Juni, diumumkan pemenang malam itu juga)
• Ada dokumen Pergub Sumut yang memuat pergeseran anggaran sebanyak enam kali yang menjadi “kunci” dalam persidangan. NusantaraTerikini+1

Hal-Hal yang Masih Dalam Pengembangan / Belum Terungkap Penuh

  • Meski Effendy Pohan sudah pernah diperiksa, belum ada publikasi resmi bahwa ia sudah “dijadikan terdakwa.

  • Belum diketahui apakah Gubernur Bobby Nasution secara resmi sudah dijadwalkan atau menerima panggilan sebagai saksi dalam persidangan mendatang. Beberapa berita menyebut bahwa Jaksa akan mengirim surat pemanggilan ke Bobby. Tempo.co+1

  • Neraca dokumen Pergub, memo internal, atau bukti tertulis yang membuktikan pergeseran anggaran dan keterlibatan pejabat tinggi masih menjadi barang bukti yang dipertanyakan dan harus dibawa ke persidangan.

  • Harapan hakim adalah memunculkan keterangan yang “tidak ada di berkas perkara” dari saksi baru yang akan dihadirkan. Tempo.co+1

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here