Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pemerintah Akan Ambil Alih Tanah HGB dan HGU Yang di Terlantarkan

Jakarta, 16 Juli 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan akan mengambil alih tanah dengan status Hak Guna...
HomeNewsKeputusan KPU Wapres Sah Menjabat, Jika Terbukti Hanya Surat Keterangan Wapres Dapat...

Keputusan KPU Wapres Sah Menjabat, Jika Terbukti Hanya Surat Keterangan Wapres Dapat Dicopot Secara Konstitusional.

Jakarta, 23 September 2025 – Tiga tokoh yang menamakan diri “Trio RRT” – Roy Suryo, Rismon, dan Dr. Tifa – menggelar konferensi pers di depan Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), Selasa (23/9). Mereka menyoroti dugaan kejanggalan pada dokumen ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam keterangannya, mereka menilai dokumen penyetaraan ijazah Gibran tidak sah secara hukum dan memunculkan inkonsistensi dalam riwayat pendidikan.

Perbedaan Data

Roy Suryo menekankan adanya perbedaan informasi antara sejumlah dokumen resmi. Menurutnya, data yang tercantum di arsip Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta surat penyetaraan ijazah yang beredar menunjukkan ketidakselarasan.

“Jika ada perbedaan di dokumen resmi, ini harus diklarifikasi. Publik berhak tahu kebenarannya,” ujar Roy Suryo.

Surat Keterangan Bukan Surat Keputusan

Sementara itu, Rismon menyoroti status dokumen penyetaraan ijazah. Ia menilai yang dimiliki Gibran hanyalah surat keterangan biasa, bukan surat keputusan resmi yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini bukan SK, hanya surat keterangan. Secara hukum jelas berbeda,” kata Rismon.

Pertanyaan Soal Legitimasi

Dr. Tifa menambahkan, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah bagaimana dokumen tersebut bisa digunakan sebagai salah satu syarat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.

“Kalau dokumennya tidak sah, bagaimana bisa lolos sebagai persyaratan pencalonan?” ujarnya.

Tuntutan Klarifikasi

Trio RRT menegaskan bahwa mereka tidak menuduh, melainkan meminta klarifikasi dari pihak berwenang, terutama Kemendikdasmen dan KPU. Mereka juga mendesak agar kejanggalan tersebut diselidiki secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan maupun proses demokrasi.

Rekam Jejak & Surat Penyetaraan

  • Pada 8 Agustus 2019, Kemdikbud mengeluarkan surat keputusan penyetaraan ijazah luar negeri atas nama Gibran Rakabuming Raka Tempo.co.

  • Dokumen penyetaraan ini menyebut Gibran telah menyelesaikan Grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia, dan dianggap setara lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jurusan Akuntansi dan Keuangan Harian Disway+1.

Kejanggalan Pendidikan Internasional

Beberapa poin kritis yang disampaikan oleh Dr. Meilanie Buitenzorgy (dosen IPB):

  • Rumah studi Gibran di UTS Insearch hanyalah persiapan masuk universitas, bukan sekolah menengah atas yang menerbitkan high school leaving certificate. Maka penyetaraan dinilai tidak memenuhi ketentuan Permendikbudristek No. 50/2020 suara.com+1.

  • Gibran juga sempat sekolah di Orchid Park Secondary School (OPSS), Singapura, yang hanya menyelenggarakan pendidikan setara kelas 7–10 (SMP + satu tahun), bukan SMA. Dia juga tidak memiliki sertifikat GCE A-Level yang lazim untuk naik ke jenjang universitas di Singapura Gelora News+1.

  • Berdasarkan analisis Meilanie, kualifikasi pendidikan Gibran sejatinya bisa setara tamatan SD atau SMP, bukan SMA seperti tercantum dalam dokumen penyetaraan suara.com+1.

Pernyataan Trio RRT di Konferensi Pers, 23 September 2025

Roy Suryo:

  • Mengkritisi perbedaan antara dokumen Pemkot Solo, laporan KPU, dan surat penyetaraan ijazah. Ia menyebut struktur pendidikan Gibran dianggap tidak konsisten dan data tidak sinkron SINDOnews+1.

  • Menyoroti bahwa surat yang digunakan hanya berformat surat keterangan, bukan surat keputusan, sehingga dinilai “tidak sah secara hukum dan struktur pendidikan” dan bisa menggugurkan pencalonan Gibran sebagai wapres jika terbukti tidak sah suara.com+1.

Rismon (pakar forensik):

  • Menegaskan bahwa dokumen hanya berupa surat keterangan biasa, bukan keputusan resmi. Hal itu diragukan bisa dipakai untuk melengkapkan persyaratan jabatan wapres Media Indonesia+1.

Dr. Tifa (neuroscience behavior):

  • Menyebut bahwa surat penyetaraan tidak lebih dari selembar kertas tanpa legitimasi kuat. Warga juga menyoroti bahwa UTS Insearch bukan lembaga formal yang berhak menyetarakan ijazah SMA, dan programnya sudah dibubarkan Harian Disway.

Tabel Ringkasan Kejanggalan Ijazah Gibran

Aspek yang DipersoalkanRincian
Akreditasi UTS InsearchBukan sekolah formal, hanya program persiapan universitas; tidak menerbitkan ijazah SMA resmi
Dokumen PenyetaraanBentuknya “surat keterangan”, bukan “surat keputusan” seperti aturan formal
Riwayat PendidikanSekolah di OPSS hanya setara SMP, tidak tercatat pendidikan SMA atau GCE A-Level
Inkonistensi dataInformasi di Pemkot Solo, KPU, dan penyetaraan tidak selaras
Implikasi hukumJika dikategorikan tidak sah → bisa menggugurkan kepantasan sebagai wapres

Secara hukum, syarat pendidikan calon presiden/wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf (d) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:

“berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat”.

Artinya, seorang calon wapres harus dapat membuktikan setidaknya ijazah SMA/sederajat atau dokumen penyetaraan yang sah.

🔎 Bedanya SK (Surat Keputusan) dan Surat Keterangan

  • Surat Keputusan (SK) Penyetaraan → dokumen resmi dari Kementerian Pendidikan yang memiliki kekuatan hukum tetap. SK ini menyatakan ijazah luar negeri/ijazah nonformal sah setara dengan pendidikan tertentu di Indonesia.

  • Surat Keterangan → sifatnya administratif/informasi sementara, tidak memiliki kekuatan hukum setara SK. Biasanya dipakai hanya sebagai bukti proses, bukan keputusan final.

👉 Jadi, secara hukum surat keterangan saja tidak cukup untuk memenuhi syarat pencalonan wapres. Yang diakui adalah SK Penyetaraan.

Jika benar dokumen yang digunakan hanya surat keterangan dan bukan SK resmi, maka secara normatif bisa dipersoalkan keabsahannya dalam konteks pemenuhan syarat UU Pemilu.

Apakah Anda mau saya buatkan analisis lebih tajam tentang celah hukum yang memungkinkan “surat keterangan” tetap dipakai oleh KPU untuk meloloskan Gibran?

Kalau ditarik dari sudut hukum tata negara dan hukum pemilu, status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bisa dijelaskan begini:

1. Syarat Pendidikan dalam UU Pemilu

  • Pasal 169 huruf (d) UU No. 7/2017: syarat capres/cawapres minimal lulusan SMA/sederajat.

  • Bukti sah → ijazah SMA/sederajat atau Surat Keputusan (SK) Penyetaraan dari Kementerian Pendidikan bagi ijazah luar negeri.

  • Surat Keterangan tanpa status SK tidak memenuhi syarat hukum.

2. Jika Dokumen Gibran Hanya “Surat Keterangan”

  • Secara normatif, itu berarti syarat formil tidak terpenuhi.

  • Akibat hukum: pencalonan mestinya bisa digugurkan karena cacat administrasi.

  • Namun, fakta politik → KPU menerima dokumen tersebut, sehingga de jure Gibran tetap sah sebagai Wapres karena sudah dilantik.

3. Status Hukum Saat Ini

  • De jure (menurut hukum positif berlaku):

    • Gibran adalah Wakil Presiden sah karena sudah ditetapkan KPU dan dilantik bersama Prabowo oleh MPR.

    • Jabatan tidak otomatis gugur hanya karena muncul kontroversi ijazah.

  • De facto (menurut substansi hukum & kontroversi):

    • Jika benar dokumen hanya surat keterangan dan tidak sah, maka secara hukum pendidikan → syarat tidak terpenuhi.

    • Artinya ada potensi cacat hukum pada pencalonan dan bisa menjadi dasar gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau bahkan pemakzulan (impeachment) lewat DPR/MPR jika terbukti.

4. Implikasi

  • Selama tidak ada putusan MK/Mahkamah Kehormatan/DPR-MPR yang menyatakan ijazahnya tidak sah, status Gibran tetap legal sebagai wapres.

  • Namun, isu ini bisa jadi bom waktu politik. Jika bukti kuat muncul bahwa dokumen palsu/ilegal, maka bisa digugat sebagai pelanggaran konstitusi dan berujung pada pemberhentian di tengah masa jabatan.

Alur Hukum Status Ijazah Gibran sebagai Wapres

1. Syarat Pendidikan Calon Wapres (UU No. 7/2017 Pasal 169 huruf d)

  • Minimal lulusan SMA/sederajat.

  • Bukti sah:

    • Ijazah SMA/sederajat, atau

    • SK Penyetaraan (jika sekolah luar negeri).

2. Dokumen yang Dipersoalkan

  • Yang muncul di publik: Surat Keterangan dari sekolah.

  • Masalah: surat keterangan bukan dokumen pengganti ijazah atau SK Penyetaraan.

3. Implikasi Hukum

  • Jika hanya surat keterangan: → syarat formil tidak terpenuhi.

  • Konsekuensinya: pencalonan bisa dinyatakan cacat hukum.

4. Status Saat Ini

  • De jure: Gibran sah sebagai Wapres karena sudah ditetapkan KPU, ditetapkan MK, dan dilantik MPR.

  • De facto: Jika bukti kuat soal ijazah tidak sah terbukti, maka jabatannya bisa dipersoalkan.

5. Jalur Penyelesaian Konstitusional

LembagaMekanismeKemungkinan Putusan
MK (Mahkamah Konstitusi)Uji sengketa pemilu (administrasi & syarat pencalonan)Bisa batalkan pencalonan (jika masih tahap pemilu)
DPR → MPRPemakzulan (Pasal 7B UUD 1945) jika terbukti ada pemalsuan dokumen/bohong publikPemberhentian Wapres di tengah masa jabatan
MA (Mahkamah Agung)Bisa menguji aspek pidana terkait pemalsuan dokumenJika terbukti, bisa memperkuat dasar impeachment

6. Kesimpulan

Saat ini, Gibran sah secara hukum menjabat Wapres karena sudah dilantik. Tetapi bila terbukti hanya mengandalkan “surat keterangan” tanpa SK penyetaraan, maka status hukumnya berpotensi cacat konstitusional dan dapat dijadikan dasar hukum untuk mempersoalkan keabsahan jabatannya melalui mekanisme konstitusional (MK atau MPR).

  • Terdapat kontroversi akademis serius terkait keabsahan ijazah Gibran, terutama mengenai kesesuaian peraturan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2020.

  • Trio RRT dan sejumlah pakar menilai bahwa dokumen penyetaraan ijazah Gibran tidak sah hukum dan riwayat pendidikannya tidak konsisten secara administrasi.

  • Hingga kini, Kemdikbud dan KPU belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan ini.

  • Sekarang: sah menjabat.
  • Namun: isu ijazah ini adalah bom waktu politik-hukum. Jika terbukti hanya surat keterangan, maka Gibran berpotensi dicopot lewat jalur konstitusional.

  • Publik dan pengamat politik menuntut transparansi dan validitas dokumen agar menjaga kepercayaan terhadap institusi pendidikan dan proses demokrasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here