Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

RSU Haji Medan Tingkatkan Kualitas Layanan, Diklaim Setara Rumah Sakit Luar Negeri

Medan, 6 Agustus 2025 — Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Direktur RSU Haji Medan, dr....
HomeNewsPPh Final 0,5% Diperpanjang hingga 2029: Saatnya Jadi Kebijakan Permanen untuk UMKM

PPh Final 0,5% Diperpanjang hingga 2029: Saatnya Jadi Kebijakan Permanen untuk UMKM

Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Kebijakan ini diatur melalui revisi ketentuan perpajakan UMKM yang semula dibatasi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Perpanjangan ini disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk konsultan pajak dan pelaku usaha. Namun, muncul pula dorongan agar tarif PPh Final 0,5% tidak lagi dibatasi oleh tenggat waktu, melainkan dijadikan kebijakan permanen.

Dari PP 46/2013 hingga PP 23/2018: Regulasi yang Berubah

Sejak diberlakukannya PP Nomor 46 Tahun 2013, pelaku UMKM menikmati tarif pajak ringan 1% dari omzet dengan masa berlaku tanpa batas waktu. Namun, kebijakan ini dianggap perlu disesuaikan, sehingga lahirlah PP 23 Tahun 2018 yang menurunkan tarif menjadi 0,5%, tetapi sekaligus membatasi jangka waktu penggunaannya (3 sampai 7 tahun, tergantung jenis badan usaha).

Kebijakan pembatasan inilah yang banyak dikritik. Karena begitu jangka waktu berakhir, UMKM diwajibkan berpindah ke skema umum dengan administrasi dan tarif yang lebih kompleks.

Mengapa Perlu Permanen?

Menurut konsultan pajak Raden Agus Suparman dari Botax Consulting, ada beberapa alasan kuat agar PPh Final 0,5% dijadikan kebijakan permanen:

  1. Mendorong kepatuhan pajak – Banyak UMKM enggan berurusan dengan administrasi pajak karena dianggap rumit. Tarif final sederhana berbasis omzet jauh lebih mudah diterapkan.

  2. Tarif ringan, beban terukur – Skema 0,5% relatif tidak memberatkan, sekaligus memberi insentif agar pelaku UMKM lebih terbuka dalam melaporkan omzet.

  3. Kontraproduktif jika dibatasi – Membatasi durasi justru membuat UMKM kecil enggan formal, karena khawatir akan terbebani aturan yang lebih kompleks setelah jangka waktu berakhir.

  4. Kondisi UMKM yang rentan – Dalam konteks pascapandemi dan perlambatan ekonomi global, UMKM masih membutuhkan perlindungan fiskal agar tetap bertahan.

Analisis Dampak Fiskal

Secara jangka pendek, permanennya tarif PPh Final 0,5% memang berpotensi menahan peningkatan penerimaan pajak dari UMKM. Namun, dalam jangka panjang ada efek positif yang lebih besar:

  • Basis pajak meluas: lebih banyak UMKM yang mendaftar dan patuh karena sistemnya sederhana.

  • Kepatuhan sukarela meningkat: UMKM tidak merasa tertekan, sehingga kemungkinan melaporkan omzet secara jujur lebih tinggi.

  • Biaya administrasi berkurang: baik bagi pelaku usaha maupun fiskus, karena sistem final jauh lebih sederhana daripada pajak umum.

Dengan kata lain, permanennya tarif ringan justru bisa menghasilkan penerimaan yang stabil dan berkelanjutan dibanding memaksa UMKM masuk ke skema pajak kompleks yang justru mendorong penghindaran pajak.

Saran Kebijakan: 0,5% Permanen dengan Penyesuaian

Jika pemerintah ingin menyeimbangkan kepentingan fiskal dan kepatuhan, beberapa langkah bisa dipertimbangkan:

  1. Tarif Final 0,5% dibuat permanen untuk omzet sampai batas tertentu, misalnya Rp5 miliar per tahun.

  2. Peningkatan bertahap bagi usaha yang naik kelas. UMKM yang omzetnya sudah menembus batas tertentu bisa diarahkan ke skema umum, tetapi dengan pendampingan.

  3. Digitalisasi administrasi: pemerintah dapat mengintegrasikan pembayaran PPh Final dengan sistem e-commerce, perbankan, atau aplikasi kasir digital UMKM agar lebih praktis.

  4. Kompensasi fiskal daerah: sebagian penerimaan pajak UMKM bisa dikembalikan dalam bentuk dana insentif daerah untuk mendukung ekosistem UMKM setempat.

Perpanjangan hingga 2029 adalah langkah positif, tetapi tetap bersifat sementara. Agar kebijakan pajak benar-benar ramah UMKM, pemerintah sebaiknya mengadopsi usulan menjadikan PPh Final 0,5% sebagai skema permanen.

Dengan cara ini, UMKM dapat tumbuh lebih konsisten, kepatuhan pajak meningkat, dan penerimaan negara tetap terjaga melalui basis yang lebih luas. Bagi UMKM, kepastian fiskal jangka panjang jauh lebih berharga dibanding sekadar perpanjangan berkala yang sarat ketidakpastian.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here