Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pengangguran Turun Versi BPS, Benarkah Tenaga Kerja Indonesia Membaik?

Jakarta, — Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR. Bersama DPR dan DPD dia menegaskan tingkat pengangguran nasional terendah sejak krisis 1998. Merujuk...
HomeEconomyMenkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III, Coretax dan Insentif Jadi Alternatif

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Jilid III, Coretax dan Insentif Jadi Alternatif

Jakarta, 2025 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakan terhadap rencana tax amnesty jilid III. Purbaya beralasan bahwa amnesti berulang berpotensi merusak kredibilitas penegakan pajak dan memberi sinyal negatif bahwa pelanggaran pajak dapat “diampuni” di masa depan. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk menegakkan kepatuhan pajak jangka panjang melalui strategi fiskal yang berkelanjutan, alih-alih mengandalkan pengampunan berkala.

Sebagai alternatif, pemerintah disarankan mengimplementasikan paket kebijakan teknis berbasis digitalisasi dan insentif produktif, dikenal dengan sebutan Coretax + Insentif. Paket ini dirancang untuk memperluas basis pajak formal, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menjaga stabilitas penerimaan fiskal.

1. Digitalisasi dan Integrasi Layanan Pajak (Coretax Modern)

Langkah pertama adalah integrasi seluruh layanan pajak melalui platform Coretax berbasis cloud. Sistem ini menggabungkan pembayaran PPh Final, PPN, dan PPh Badan, serta terhubung dengan e-invoicing, aplikasi kasir UMKM, dan perbankan untuk otomatisasi pelaporan. Wajib pajak dapat memantau kewajiban dan riwayat pembayaran melalui dashboard yang transparan.

Estimasi Dampak Fiskal:

  • Jangka pendek (1–2 tahun): kepatuhan sukarela UMKM berpotensi naik 3–5%.

  • Jangka menengah (3–5 tahun): penerimaan UMKM dapat meningkat 10–15% dibanding skenario tanpa digitalisasi.

2. Insentif Pajak Terarah untuk Investasi Produktif

Pemerintah dapat menawarkan pengurangan PPh final sebesar 0,1–0,2% bagi UMKM yang menginvestasikan laba untuk kegiatan produktif, seperti digitalisasi usaha, energi hijau, atau ekspor. Insentif ini berlaku terbatas selama 2–3 tahun dengan persyaratan laporan audit sederhana.

Estimasi Dampak Fiskal:

  • Basis pajak meningkat 5–8% karena UMKM terdorong masuk ke formal.

  • Penerimaan bersih tetap positif karena kenaikan omzet yang dilaporkan melebihi insentif kecil yang diberikan.

3. Program Registrasi Sukarela Terbatas

Alih-alih amnesti, pemerintah bisa membuka periode registrasi terbatas (misalnya 6 bulan) untuk UMKM informal agar masuk ke sistem pajak formal tanpa pengampunan utang pajak. Proses pendaftaran dibantu administrasi dan pendampingan teknis.

Estimasi Dampak Fiskal:

  • Basis wajib pajak bertambah 5–10% dalam satu tahun.

  • Jika 1 juta UMKM baru tercatat dengan omzet rata-rata Rp1 miliar, penerimaan PPh final 0,5% dapat menambah sekitar Rp5 triliun.

4. Penggunaan Data dan Audit Targeted

Pemanfaatan data perbankan, transaksi elektronik, dan e-commerce memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak menargetkan audit secara lebih efisien. Audit berbasis risiko ini menggantikan pendekatan massal dan mengurangi biaya administrasi.

Estimasi Dampak Fiskal:

  • Potensi pemulihan pajak tambahan sekitar 2–3% dari total basis pajak formal.

5. Komunikasi Transparan dan Edukasi Pajak

Pemerintah perlu meluncurkan kampanye nasional “Pajak Mudah & Menguntungkan” untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak, khususnya UMKM. Saluran edukasi bisa berupa seminar daring/offline, call center, dan chatbot.

Estimasi Dampak Fiskal:

  • Kepatuhan sukarela dapat meningkat 2–3% dalam 2 tahun pertama.

  • Dalam lima tahun, basis pajak formal diperkirakan naik 15–20% dibanding skenario tanpa edukasi.

Perkiraan Dampak Fiskal Total

KomponenPotensi Tambahan Penerimaan (Triliun Rp, simbolik)
Digitalisasi Coretax10–15
Insentif Investasi Produktif3–5
Registrasi Sukarela UMKM5
Audit Targeted2–3
Edukasi & Kepatuhan2–3
Total Tambahan22–31

Catatan: angka ini bersifat simbolik untuk ilustrasi skenario fiskal jangka menengah dan dapat disesuaikan dengan data resmi UMKM.

Kesimpulan

Paket Coretax + Insentif memungkinkan pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan tanpa menimbulkan moral hazard dari amnesti berulang. Strategi ini juga memperluas basis pajak formal UMKM, mendorong investasi produktif, dan menjaga stabilitas penerimaan fiskal jangka menengah. Dengan pendekatan ini, pajak bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi bagian dari pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here