Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden, termasuk ijazah dan biodata pribadi, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik.
Keputusan ini diambil setelah gelombang kritik dari masyarakat sipil, akademisi, hingga anggota DPR yang menilai aturan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi pemilu dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Ketua KPU, Mochamad Afifudin, menyampaikan bahwa pembatalan dilakukan setelah KPU menerima banyak masukan dari berbagai pihak.
“Secara kelembagaan, kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Kami mengapresiasi masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya keputusan tersebut,” ujar Afifudin, dikutip dari Media Indonesia, Senin (15/9).
Sebelumnya, aturan ini memicu polemik karena dinilai menutup ruang publik untuk mengawasi keaslian dokumen persyaratan calon. Komisi II DPR RI bahkan meminta KPU untuk mengklarifikasi dasar hukum keputusan tersebut, sebab dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14 Tahun 2008).
Kritik juga datang dari kalangan pegiat demokrasi yang menyebut keputusan itu berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Dokumen capres-cawapres bukan hanya urusan administratif, melainkan menyangkut keabsahan calon yang akan memimpin negara. Rakyat berhak tahu, bukan justru dibutakan,” tegas salah satu pengamat politik.
Dengan dibatalkannya aturan tersebut, dokumen persyaratan capres dan cawapres kembali masuk kategori informasi publik sebagaimana sebelumnya. Meski begitu, polemik ini meninggalkan catatan penting bahwa KPU harus lebih hati-hati dalam membuat keputusan yang menyangkut hak rakyat banyak.