Jakarta, BeritaIndonesia.news – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pada perdagangan Selasa, 16 September 2025, dengan harga jual mencapai Rp 2.105.000 per gram, naik Rp 12.000 dari level sebelumnya di Rp 2.093.000/gram.
Menurut data resmi dari Logam Mulia, lonjakan ini juga diikuti oleh kenaikan harga buyback—yakni harga beli kembali jika penjual ingin menjual emas ke Antam—yang kini berada di level Rp 1.952.000 per gram, naik Rp 12.000 dari sebelumnya.
Daftar Harga Emas Antam per 16 September 2025
Pecahan | Harga Jual (Rp) | Harga Buyback (Rp) |
---|---|---|
0,5 g | 1.102.500 | — |
1 g | 2.105.000 | 1.952.000 |
2 g | 4.150.000 | — |
3 g | 6.200.000 | — |
5 g | 10.300.000 | — |
10 g | 20.545.000 | — |
25 g | 51.237.000 | — |
50 g | 102.395.000 | — |
100 g | 204.712.000 | — |
250 g | 511.515.000 | — |
500 g | 1.022.820.000 | — |
1.000 g | 2.045.600.000 |
Faktor Pendorong Kenaikan
Beberapa analis pasar menyebut bahwa ketidakpastian ekonomi global, volatilitas pasar, dan ekspektasi pelonggaran suku bunga Federal Reserve di AS menjadi pemicu utama lonjakan harga emas Antam. Investor beralih ke emas sebagai instrumen investasi aman (safe haven) dalam situasi global yang tidak menentu.
Ketentuan Pajak dalam Pembelian & Penjualan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
1,5% bagi pemegang NPWP
3% bagi non-NPWP
Potongan pajak ini langsung dipotong dari nilai transaksi saat buyback dilakukan.
Transaksi pembelian emas juga dikenakan PPh sebesar 0,45% (NPWP) atau 0,9% (non-NPWP).
Rekor tertinggi harga emas Antam tercetak pada 16 September 2025: Rp 2.105.000/gram.
Buyback emas ikut naik ke Rp 1.952.000/gram.
Lonjakan ini dipicu tren global dan kelangkaan permintaan.
Investor dan konsumen wajib memperhatikan ketentuan pajak PPh 22 dalam setiap transaksi.