Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Harga TBS Sawit Kalimantan Timur Periode II Juli 2025 Naik Rp115,40/Kg

Samarinda, 4 Agustus 2025 – Kabar baik datang untuk para petani kelapa sawit di Kalimantan Timur. Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit periode 16–31...

TShirt Polo

HomeNewsAturan Gelap KPU 731/2025: Rahasia Ijazah, Intrik Politik, dan Demokrasi yang Dikorbankan

Aturan Gelap KPU 731/2025: Rahasia Ijazah, Intrik Politik, dan Demokrasi yang Dikorbankan

Jakarta — Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 menimbulkan polemik tajam. Aturan yang menetapkan 16 dokumen calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi rahasia, termasuk ijazah pendidikan, dipandang banyak pihak sebagai ancaman serius terhadap transparansi pemilu.

Latar Belakang Aturan

Dalam keputusan tersebut, KPU menegaskan dokumen calon hanya bisa dibuka dengan persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau melalui putusan pengadilan. KPU beralasan kebijakan ini demi perlindungan data pribadi.

Namun, keputusan ini justru memicu tanda tanya. Mengapa ijazah, dokumen fundamental yang menjadi syarat pencalonan, harus ditutup dari publik?

Jejak Kasus Ijazah Jokowi

Kontroversi ini tak bisa dilepaskan dari polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang pernah berulang kali digugat ke pengadilan sejak 2019.

  • 2019–2020: Gugatan ke PTUN dan Mahkamah Agung terkait ijazah Jokowi ditolak, meski isu terus bergulir di publik.

  • 2022–2023: Polemik ijazah kembali mencuat, memicu perdebatan luas di media dan ruang politik.

  • 2025: Aturan KPU keluar, dianggap publik sebagai upaya mengunci perdebatan serupa agar tak terulang terhadap capres-cawapres lain.

Dugaan Intrik Politik

Beberapa analis menilai keputusan KPU sarat intrik politik.

  • Perlindungan Warisan Jokowi. Banyak pihak menduga aturan ini didesain untuk menutup kembali kontroversi ijazah Jokowi sekaligus melindungi lingkar keluarganya.

  • Menjaga Stabilitas Pemilu 2029. Dengan ijazah tertutup, celah serangan politik terhadap calon tertentu bisa dipersempit.

  • Preseden Berbahaya. Jika dibiarkan, ke depan setiap calon bisa berlindung dari verifikasi publik dengan alasan perlindungan data pribadi.

Baca juga : https://beritaindonesia.news/2025/09/15/kpu-bermain-api-aturan-merahasiakan-dokumen-capres-cawapres-adalah-rencana-jahat-membutakan-rakyat/

Suara Penolakan

Sejumlah pihak secara terbuka menolak aturan KPU 731/2025:

  • LBH Pelita Umat menyebut aturan ini tak masuk akal dan diduga kuat berkaitan dengan kasus ijazah Jokowi.

  • Komisi II DPR RI meminta klarifikasi resmi, khawatir KPU bertindak di luar prinsip keterbukaan.

  • Aktivis & Akademisi menilai kebijakan ini melemahkan demokrasi dan menutup ruang partisipasi rakyat.

Dampak Negatif

  1. Krisis Kepercayaan Publik: KPU berisiko kehilangan legitimasi sebagai penyelenggara pemilu independen.

  2. Demokrasi Cacat: Rakyat kehilangan hak untuk menguji keabsahan calon pemimpin mereka.

  3. Senjata Politik Baru: Aturan ini bisa dipakai oposisi untuk menuding adanya skandal yang ditutup-tutupi.

  4. Efek ke Pemerintah Prabowo: Jika aturan ini dianggap bagian dari konsolidasi politik dengan Jokowi, kepercayaan terhadap pemerintahan sekarang ikut tergerus.

Pertanyaan yang Menggantung

Mengapa aturan ini lahir setelah Jokowi lengser, tapi pengaruhnya masih terasa kuat?
Mengapa ijazah — syarat utama pencalonan — justru ditutup rapat?
Dan, siapa sebenarnya yang paling diuntungkan dengan kebijakan ini?

Keputusan KPU 731/2025 bukan sekadar soal administrasi. Ia membuka ruang kecurigaan publik tentang intrik politik, melibatkan warisan kontroversi lama, dan bisa menjadi bom waktu demokrasi menjelang Pemilu 2029.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here