Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pemerintah Siapkan Anggaran Gaji, Ratusan Ribu Honorer yang Diangkat Jadi PPPK

Jakarta, 10 Juli 2025 — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri memastikan tersedianya anggaran untuk membayar gaji ratusan ribu tenaga honorer...
HomeHukumYusril: TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi dengan UU ITE, Putusan MK...

Yusril: TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi dengan UU ITE, Putusan MK Tegaskan Hanya Individu yang Berhak

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat melaporkan konten kreator Ferry Irwandi menggunakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan individual, sehingga hanya orang perorangan yang menjadi korban langsung yang bisa mengajukan laporan, bukan institusi.

“TNI tidak bisa menanggap dirinya sebagai korban pencemaran nama baik, terus melapor. Hanya orang yang bisa, bukan institusi,” ujar Yusril, Jumat (12/9/2025).

Menurut Yusril, dengan adanya putusan MK tersebut, masalah pelaporan Ferry Irwandi seharusnya dianggap selesai jika hanya mendasarkan pada pasal pencemaran nama baik di UU ITE.

Kasus ini bermula pada Senin (8/9/2025) ketika Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen J.O. Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum. Ia membawa temuan hasil patroli siber yang menyebut Ferry Irwandi diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap TNI melalui media sosial.

Langkah TNI ini menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan putusan MK. Sejumlah pakar menilai TNI sebagai institusi tidak bisa merasa tercemar, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor.

Putusan MK Jadi Rujukan

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya merujuk pada individu, bukan lembaga negara. Dengan demikian, institusi, organisasi, maupun badan hukum publik tidak bisa mengajukan laporan pencemaran nama baik.

Putusan ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik oleh lembaga negara terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik. MK menilai perlindungan terhadap kebebasan berekspresi merupakan bagian dari amanat konstitusi.

Tanggapan TNI

Meski dikritik, TNI menegaskan tetap menghormati putusan MK. Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah mengatakan, pihaknya tengah mengkaji kemungkinan penggunaan pasal lain di luar pencemaran nama baik.

“TNI taat hukum dan menghormati kebebasan berpendapat. Namun kami juga harus memastikan tidak ada provokasi, disinformasi, fitnah, ataupun upaya memecah belah persatuan bangsa,” ujar Freddy.

Hal ini membuka kemungkinan bahwa laporan terhadap Ferry Irwandi akan diarahkan ke pasal lain, misalnya terkait penyebaran hoaks atau ujaran kebencian.

Respons DPR dan Polri

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyatakan Polri harus menegakkan hukum secara objektif dan sesuai konstitusi.

“Putusan MK sudah jelas. Polri tentu akan menindaklanjuti laporan sesuai hukum yang berlaku, tanpa bertentangan dengan UUD 1945,” katanya.

Polri sendiri menegaskan akan meneliti setiap laporan berdasarkan syarat formil dan materiil. Artinya, jika laporan hanya berbasis pasal pencemaran nama baik terhadap institusi, maka tidak dapat diproses.

Implikasi Hukum dan Politik

Kasus ini membawa sejumlah implikasi penting:

  1. Kepastian hukum – Institusi negara tidak lagi bisa menggunakan UU ITE untuk melaporkan pencemaran nama baik. Hanya individu yang dirugikan langsung yang bisa melapor.

  2. Perlindungan kebebasan berekspresi – Putusan MK melindungi masyarakat dari kriminalisasi kritik terhadap lembaga negara.

  3. Citra TNI – Rencana pelaporan justru bisa dianggap sebagai sikap anti kritik. Publik menuntut TNI lebih siap menghadapi kontrol sosial di era demokrasi digital.

  4. Posisi pemerintah – Dengan pernyataan tegas Yusril, pemerintah menunjukkan keberpihakan pada prinsip demokrasi, meski berpotensi menimbulkan gesekan dengan lembaga yang merasa dirugikan.

Kontroversi laporan TNI terhadap Ferry Irwandi menegaskan pentingnya putusan MK dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan kebebasan berekspresi.

Dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra, semakin jelas bahwa kritik terhadap institusi negara tidak bisa dipidanakan menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE. Lembaga negara harus lebih terbuka terhadap kritik, sementara aparat penegak hukum wajib konsisten menegakkan konstitusi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here