Jakarta, 12 September 2025 — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan tidak lagi terlibat dalam pembangunan proyek baru Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai tahun 2026. Seluruh kewenangan pembangunan resmi dialihkan kepada Otorita IKN (OIKN), badan khusus yang kini memegang kendali penuh atas megaproyek pemindahan ibu kota.
Transisi Kewenangan
Sejak 2022, Kementerian PUPR menjadi pelaksana utama pembangunan infrastruktur dasar IKN, mulai dari jalan tol, sistem air bersih, hingga gedung pemerintahan. Langkah ini ditempuh karena OIKN belum terbentuk secara penuh pada awal proyek.
Kini, setelah OIKN berdiri dengan struktur yang lebih mapan, seluruh perencanaan dan pelaksanaan proyek dialihkan ke lembaga tersebut. OIKN dipimpin oleh Basuki Hadimuljono, mantan Menteri PUPR, yang akan mengelola pembangunan strategis ke depan.
PU Fokus Selesaikan Proyek Lama
Meski angkat tangan dari proyek baru, Kementerian PUPR tetap berkewajiban menyelesaikan pekerjaan lama yang masuk dalam skema kontrak tahun jamak (multi-year contract/MYC). Proyek tersebut antara lain Tol Akses IKN dan sejumlah infrastruktur dasar yang diproyeksikan rampung paling lambat 2026.
Wakil Menteri PUPR, Diana Kusumastuti, menegaskan kementeriannya masih memegang anggaran sekitar Rp14 triliun untuk menuntaskan proyek-proyek MYC tersebut. “Kami pastikan penyelesaian sesuai kontrak, sebelum semua pembangunan baru sepenuhnya dikelola OIKN,” ujarnya.
OIKN Pegang Kendali Anggaran
Mulai 2026, OIKN akan mengelola langsung anggaran pembangunan IKN. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, alokasi untuk OIKN tercatat sebesar Rp6,3 triliun. Secara keseluruhan, OIKN memiliki proyeksi dana hingga Rp48,8 triliun untuk pembangunan tahap lanjutan hingga 2028.
Fokus utama OIKN adalah pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif, penyediaan infrastruktur penunjang pusat pemerintahan, serta pengembangan sarana pendukung kota hijau dan cerdas.
Implikasi Transisi
Pengalihan kewenangan dari Kementerian PUPR ke OIKN menandai fase baru dalam pembangunan IKN. Dengan mandat eksklusif, OIKN diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan proyek tanpa tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Meski demikian, keberhasilan transisi ini sangat bergantung pada efektivitas OIKN dalam mengelola anggaran dan memastikan pembangunan berjalan sesuai target. Publik juga menaruh perhatian besar pada aspek transparansi serta keterlibatan swasta dan investasi asing dalam pembiayaan proyek jangka panjang.
Dengan keputusan ini, Kementerian PUPR akan segera menuntaskan peran sementaranya, sementara OIKN resmi berdiri sebagai pengendali pusat pembangunan IKN. Ke depan, semua mata tertuju pada OIKN untuk menjawab tantangan dan harapan besar terhadap ibu kota baru Indonesia.