Jakarta, September 2025 — Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan reformasi kelembagaan besar-besaran di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 yang berlaku sejak 5 November 2024, menggantikan Perpres 57/2020.
Reformasi ini bukan sekadar perubahan birokrasi. Kemenkeu tidak lagi diposisikan hanya sebagai “bendahara negara”, melainkan ditransformasi menjadi lembaga strategi fiskal nasional: perancang kebijakan, penjaga stabilitas keuangan, sekaligus pusat intelijen data fiskal yang terhubung dengan dinamika global.
Landasan Hukum yang Kuat
Transformasi Kemenkeu berdiri di atas kerangka hukum yang kokoh:
UUD 1945 Pasal 17, 23, dan 23D tentang peran menteri dalam pengelolaan keuangan negara.
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Perpres No. 140 Tahun 2024 tentang penataan kabinet.
Perpres No. 158 Tahun 2024 tentang organisasi dan tugas Kemenkeu.
PMK No. 124 Tahun 2024 yang merinci struktur organisasi baru.
Dengan dasar hukum ini, Kemenkeu memiliki kewenangan yang diperluas untuk merancang, mengawasi, dan mengendalikan kebijakan fiskal di tengah tantangan global.
Lembaga dan Unit Baru
Perpres 158/2024 memperkenalkan sejumlah unit baru di bawah Kemenkeu, di antaranya:
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF)
Merumuskan strategi fiskal dan ekonomi makro.
Menyinkronkan kebijakan fiskal dengan prioritas pembangunan nasional.
Adaptif terhadap gejolak global.
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK)
Menjaga stabilitas sistem keuangan.
Mengawal implementasi UU P2SK.
Mendorong pendalaman sektor keuangan domestik.
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK)
Menjadi pusat analisis risiko keuangan berbasis big data dan AI.
Memetakan ancaman keuangan domestik maupun internasional.
Menyediakan early warning system fiskal yang bekerja 24 jam.
Selain itu, Perpres juga menambah Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sekaligus menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tetap berada di bawah Kemenkeu, meski sempat ada wacana pemisahan.
Data Anggaran: Target Besar APBN 2025
Transformasi kelembagaan ini berjalan beriringan dengan target fiskal yang ambisius. Berdasarkan data resmi APBN 2025:
Target Pendapatan Negara 2025: Rp 3.005,1 triliun.
Realisasi Pendapatan Negara hingga Maret 2025: Rp 516,1 triliun atau 17,2% dari target.
Alokasi Belanja Pemerintah Pusat (BPP) 2025: Rp 2.701,4 triliun.
Meski tidak ada rincian publik tentang berapa anggaran khusus yang dialokasikan untuk unit-unit baru Kemenkeu, sumber internal menyebutkan bahwa sebagian belanja teknologi informasi, penguatan SDM, serta program reformasi birokrasi masuk dalam pos belanja kementerian/lembaga.
Pandangan Pengamat
Pengamat ekonomi dari Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus, menilai pembentukan unit-unit baru di Kemenkeu sebagai langkah berani.
“Integrasi fungsi fiskal, stabilitas keuangan, dan intelijen data akan membuat Kemenkeu lebih tangguh menghadapi tantangan global. Dengan analisis berbasis big data, kebijakan fiskal bisa lebih proaktif, bukan sekadar reaktif saat krisis,” kata Iskandar.
Dampak Strategis
Jika transformasi ini berjalan konsisten, ada beberapa dampak yang diperkirakan muncul:
Kebijakan fiskal lebih proaktif, dengan sistem prediksi risiko yang kuat.
Peningkatan kepercayaan pasar, melalui tata kelola transparan dan berbasis data.
Stabilitas keuangan lebih terjaga, berkat koordinasi dengan Bank Indonesia, OJK, dan lembaga keuangan lain.
Efisiensi birokrasi, dengan teknologi digital dan integrasi intelijen fiskal.
Namun, sejumlah tantangan juga mengintai:
Kebutuhan SDM berkualitas tinggi di bidang ekonomi, keuangan, dan analisis data.
Koordinasi lintas lembaga yang sering kali sulit dijaga.
Potensi tumpang tindih wewenang bila tidak ada mekanisme pengawasan yang jelas.
Transformasi Kemenkeu di era Presiden Prabowo melalui Perpres 158/2024 adalah upaya besar untuk menempatkan kementerian ini sebagai mesin strategi fiskal nasional. Dari sekadar bendahara negara, kini Kemenkeu diarahkan menjadi lembaga perancang kebijakan jangka panjang, penjaga stabilitas, dan pusat intelijen fiskal berbasis teknologi.
Sejauh ini, data APBN 2025 menunjukkan kapasitas fiskal negara yang ambisius, meski realisasi awal masih di bawah 20% dari target. Ke depan, keberhasilan reformasi ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi, kesiapan SDM, serta kemampuan pemerintah menjaga transparansi dan koordinasi lintas lembaga.