Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. Penelusuran dilakukan dengan metode follow the money yang mengarah hingga ke organisasi keagamaan besar seperti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta KPK untuk menelisik aliran dana yang mencurigakan. Juru Bicara KPK menegaskan, penelusuran ke PBNU bukan upaya mendiskreditkan organisasi keagamaan, melainkan prosedur standar dalam investigasi.
“Setiap aliran dana yang terkait kasus ini wajib kami telusuri, siapa pun penerimanya,” ujar perwakilan KPK.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Berdasarkan hasil penghitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Tiga orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kronologi Penyelidikan
7 Agustus 2025: KPK meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas.
9 Agustus 2025: KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan.
11 Agustus 2025: Kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Dampak Penyelidikan
Meski penyelidikan masih berjalan, publik menaruh perhatian pada dampaknya terhadap penyelenggaraan haji, terutama kuota jamaah dan biaya perjalanan. Pemerhati kebijakan publik menilai, jika korupsi benar terjadi, hal itu bisa merugikan calon jamaah yang sudah menabung bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk memastikan siapa saja aktor utama yang terlibat serta bagaimana aliran dana tersebut memengaruhi tata kelola haji.