Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ribuan Buruh Gelar Aksi di DPR Bawa 10 Tuntutan Utama Hari Ini

Jakarta, 28 Agustus 2025 — Ribuan buruh dari berbagai sektor dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/8). Aksi ini...
HomeHukumEks Kadisdik Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bimtek Rp442 Juta, Gunakan Lembaga Fiktif

Eks Kadisdik Batubara Jadi Tersangka Korupsi Bimtek Rp442 Juta, Gunakan Lembaga Fiktif

Batubara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, JM (53), sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendidik Sertifikasi 2024. Dua orang lainnya, WD (35) selaku pelaksana kegiatan dan RH (38) sebagai penyedia lembaga fiktif, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Kajari Batubara, Diky Octavia, menjelaskan modus yang digunakan para tersangka adalah bekerja sama dengan lembaga bernama Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Nasional (LPPN), yang ternyata tidak memiliki izin resmi. Lembaga tersebut digunakan sebagai kedok penyelenggaraan Bimtek bagi para pendidik.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp442 juta lebih,” ujar Diky dalam konferensi pers, Rabu (3/9).

Selain kasus di Dinas Pendidikan, Kejari Batubara juga tengah mengusut perkara korupsi di Dinas Kesehatan terkait penyalahgunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun anggaran 2022. Dengan demikian, total ada lima tersangka dari dua perkara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.

Ketiga tersangka kasus Bimtek telah ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP.

“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan sekaligus mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Kajari.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pendidikan, yang ironisnya justru merugikan program peningkatan kualitas pendidik di daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here