Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Erick Thohir Dilantik Jadi Menpora, Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Dana Hibah FIFA

Jakarta, 18 September 2025 – Pelantikan Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Istana Negara pada Selasa (17/9) langsung diwarnai sorotan publik....

Kemeja Pria

Sepatu Versace

HomeNewsBuruh Gelar Aksi Nasional 28 Agustus, Desak Hapus Outsourcing dan Tolak Upah...

Buruh Gelar Aksi Nasional 28 Agustus, Desak Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

Jakarta, 27 Agustus 2025 – Ribuan buruh dari berbagai daerah di Indonesia akan turun ke jalan pada Kamis, 28 Agustus 2025, dalam aksi nasional yang dipusatkan di Jakarta dan 38 provinsi lain. Demonstrasi bertajuk HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) ini diinisiasi oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, serta sejumlah serikat pekerja lainnya.

Di ibu kota, massa diperkirakan mencapai 10 ribu orang dari wilayah Jabodetabek. Mereka akan memadati kawasan Gedung DPR/MPR RI Senayan dan Istana Negara sejak pagi hari. Sementara itu, aksi serentak juga akan berlangsung di berbagai kota besar seperti Surabaya, Bandung, Semarang, Medan, Batam, hingga Jayapura. Fokus aksi di daerah ditujukan ke kantor gubernur, wali kota, serta DPRD masing-masing.

Enam Tuntutan Buruh

Dalam aksi kali ini, buruh menyuarakan enam tuntutan utama yang ditujukan langsung kepada pemerintah dan DPR:

  1. Menghapus sistem outsourcing untuk pekerjaan inti dan mencabut PP Nomor 35 Tahun 2021.

  2. Menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal serta membentuk Satgas PHK.

  3. Reformasi pajak perburuhan, dengan rincian:

    • Menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta per bulan.

    • Menghapus pajak atas pesangon, THR, dan JHT.

    • Menghapus diskriminasi pajak bagi pekerja perempuan yang telah menikah.

  4. Mengesahkan RUU Ketenagakerjaan baru tanpa Omnibus Law, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/2024.

  5. Mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan korupsi.

  6. Merevisi RUU Pemilu dengan menekankan redifinisi sistem Pemilu 2029.

Selain itu, sejumlah konfederasi juga mendorong pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum nasional 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, berdasarkan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebagaimana diatur dalam putusan MK.

Skala Nasional

Aksi serentak ini diperkirakan melibatkan puluhan ribu hingga 75 ribu buruh di seluruh Indonesia. Para peserta datang dari berbagai sektor industri, termasuk manufaktur, transportasi, logistik, dan jasa.

Ketua KSPI Said Iqbal menyebut aksi ini sebagai momentum konsolidasi gerakan buruh. “Kami menolak praktik kerja kontrak dan upah murah yang semakin menekan kesejahteraan pekerja. Pemerintah harus segera merespons tuntutan ini,” ujarnya dalam keterangan pers.

Sejumlah pengamat menilai enam tuntutan buruh berpotensi memengaruhi pembahasan kebijakan strategis, terutama dalam bidang ketenagakerjaan, perpajakan, dan rancangan undang-undang yang sedang digodok di DPR.

Pemerintah belum memberikan tanggapan resmi, namun Kementerian Ketenagakerjaan sebelumnya menegaskan akan tetap membuka ruang dialog dengan serikat buruh.

Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Senayan dan Istana Negara untuk mengantisipasi kepadatan. Arus kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jalan Medan Merdeka, dan Jalan Jenderal Sudirman diperkirakan mengalami pengalihan sementara selama aksi berlangsung.

Aksi buruh 28 Agustus dipastikan akan menjadi salah satu unjuk rasa terbesar pada 2025. Dengan cakupan nasional dan tuntutan yang menyasar langsung kebijakan pemerintah, demonstrasi ini diperkirakan menjadi penanda arah perjuangan buruh dalam beberapa tahun ke depan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here