Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Kaos Polos

Kaos Polos Premium Waffle / Kaos Oblong Lengan Panjang Kode Produk ID0147 https://katalogproduk.co.id/muhibuddin21/ID0147/cvf5t7s53jns70jnu2mg
HomeHukumKPK Soroti Keterlibatan Rektor USU dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut

KPK Soroti Keterlibatan Rektor USU dalam Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Jakarta, 27 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keterlibatan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara. Muryanto disebut sebagai bagian dari lingkaran Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemanggilan yang Tertunda

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muryanto Amin pada 15 Agustus 2025. Namun, ia tidak hadir dalam pemanggilan tersebut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keterangan Muryanto dibutuhkan untuk mendalami proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut.

“Yang bersangkutan termasuk dalam circle yang relevan dengan kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi dibutuhkan untuk mengurai hubungan serta keterlibatan pihak-pihak terkait,” ujar Asep.

Juru bicara KPK menambahkan, pemeriksaan terhadap Rektor USU akan dijadwalkan ulang. Hingga kini, belum ada kepastian tanggal pemeriksaan selanjutnya.

Awal Kasus

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. OTT tersebut menyasar pengadaan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah OTT, yakni pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

  • Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut

  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut

  • Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PJN Wilayah I

  • M. Akhirun Efendi, Direktur Utama PT DNG

  • M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT RN

Nilai proyek yang dipermasalahkan mencapai Rp231,8 miliar, dengan dugaan adanya praktik suap dan pengaturan dalam proses pengadaan.

Posisi Rektor USU

Nama Muryanto Amin masuk dalam sorotan karena kedekatannya dengan Bobby Nasution dan Topan Ginting. KPK menilai posisinya dalam lingkaran kekuasaan Sumut penting untuk ditelusuri, meski hingga kini belum ada penetapan status hukum terhadapnya.

“Pemeriksaan saksi, termasuk Rektor USU, diharapkan memberi gambaran lebih jelas tentang alur pertemuan dan pembahasan proyek jalan di Sumut,” kata Asep.

Proses Lanjutan

KPK memastikan akan memanggil ulang Muryanto untuk memberikan keterangan. Publik pun menunggu apakah keterangan dari Rektor USU tersebut dapat membuka tabir lebih luas terkait dugaan praktik korupsi jaringan elite di Sumatera Utara.


📰 Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis jadwal resmi pemeriksaan ulang terhadap Rektor USU.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here