Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

BLBI: Hantu Triliunan yang Tak Pernah Hilang, Jejak Oligarki dan Pejabat Korup di Balik Skandal BLBI (3)

Jakarta — Dua puluh tujuh tahun setelah krisis moneter, skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali jadi sorotan. Bukan karena uangnya kembali, tetapi karena...
HomeNewsDPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, BPH Berubah Jadi Kementerian Haji...

DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah, BPH Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025–2026, Selasa (26/8). Melalui revisi ini, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, lembaga setingkat kementerian yang akan fokus menangani seluruh persoalan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

BPH Berubah Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal bersama pimpinan lain, di antaranya Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan akuntabilitas layanan haji dan umrah.

“Apakah RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya pimpinan sidang. Pertanyaan itu dijawab serentak oleh anggota dewan dengan kata “setuju,” disertai ketukan palu tanda sah.

Poin-Poin Perubahan dalam UU Haji dan Umrah

  1. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
    BP Haji kini ditingkatkan menjadi kementerian, sehingga lebih fokus dan memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan haji dan umrah.

  2. Kuota Jemaah dan Petugas Haji

    • Kuota jemaah tetap dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

    • Kuota petugas haji daerah tetap ada, namun dibatasi agar tidak mengurangi kuota jemaah.

  3. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)
    KBIHU tetap berperan dalam memberikan bimbingan, dengan kewajiban mengelompokkan jemaah sesuai Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

  4. Petugas Haji
    UU tidak lagi mengatur kewajiban agama bagi petugas haji. Ketentuan teknisnya akan diatur lebih fleksibel melalui peraturan menteri.

  5. Penguatan Tata Kelola dan Sistem Terintegrasi
    Revisi menegaskan pentingnya integrasi sistem teknologi, pengawasan keuangan, asuransi, dan perlindungan jemaah.

  6. Hak Konstitusional Jemaah
    Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan pengesahan ini memperkuat jaminan negara atas hak warga untuk menunaikan haji dan umrah dengan aman, nyaman, dan sesuai syariat.

  7. Menunggu Keppres
    Kendati sudah disahkan, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah masih menunggu keputusan resmi Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Transformasi BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat menyelesaikan berbagai persoalan teknis maupun administratif. Selama ini yang membebani jemaah, mulai dari panjangnya antrean haji, keterbatasan kuota, hingga pelayanan di Tanah Suci. Pemerintah memiliki instrumen yang lebih kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji dan umrah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here