Jakarta, 27 Agustus 2025 — Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak seirama. Keduanya sama-sama memangkas suku bunga acuan dan bunga penjaminan simpanan, sebuah langkah yang ditujukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus menekan bunga deposito perbankan.
Kebijakan BI: Lebih Longgar untuk Dorong Ekonomi
Dalam Rapat Dewan Gubernur Agustus 2025, BI menurunkan BI Rate sebesar 25 basis poin ke level 5%. Turut disesuaikan, suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25% dan Lending Facility 5,75%.
BI menegaskan kebijakan ini konsisten dengan sikap moneter yang akomodatif—tujuannya jelas: mendukung pertumbuhan ekonomi domestik dan menjaga daya tahan di tengah ketidakpastian pasar global.
Penyesuaian LPS: Menjaga Persaingan Sehat
Tak ketinggalan, LPS menurunkan bunga penjaminan. Untuk bank umum, turun dari 4% ke 3,75%, sementara untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dipangkas dari 6,5% ke 6,25%.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan, langkah ini untuk mencegah bank saling berebut dana dengan cara yang tidak sehat. “Kami ingin kompetisi tetap terkendali agar stabilitas sistem perbankan terjaga,” ujarnya.
Imbas ke Deposito: Bunga Turun Lagi
Dengan kombinasi kebijakan BI dan LPS ini, bunga deposito diperkirakan akan kembali turun. Data BI per Juli 2025 sudah menunjukkan tren penurunan bunga simpanan di berbagai tenor, seiring likuiditas bank yang longgar.
Prospek: Kredit Lebih Murah, Daya Beli Terjaga
Harapannya, penurunan suku bunga deposito akan diikuti turunnya suku bunga kredit. Jika transmisi kebijakan berjalan lancar, pembiayaan sektor riil bisa lebih bergairah, daya beli masyarakat terjaga, dan pertumbuhan ekonomi tetap terdukung.
Catatan Redaksi: Penurunan bunga ini menjadi sinyal jelas bahwa arah kebijakan moneter sedang dilonggarkan. Nasabah sebaiknya jeli memantau perubahan bunga deposito dan kredit agar strategi simpanan maupun investasi bisa tetap optimal.