Jakarta, 14 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penerimaan uang atau komitmen fee oleh Sudewo dari proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Uang tersebut diduga diterima saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra.
Juru bicara KPK menyatakan penyidik akan mendalami informasi terkait dugaan suap ini. “Sudewo berpotensi dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan,” ujar pejabat KPK.
Riwayat Pemeriksaan
Sudewo bukan kali pertama berurusan dengan KPK dalam kasus ini. Pada Agustus 2023, ia pernah diperiksa bersama sejumlah saksi lain terkait pemantauan proyek-proyek strategis di lingkungan Kementerian Perhubungan. Saat itu, pemeriksaan difokuskan pada proyek DJKA yang telah menyeret sejumlah pejabat ke meja hijau.
Tekanan Politik dan Tuntutan Warga
Sementara itu, di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, gelombang penolakan terhadap Sudewo semakin menguat. Sekitar 100 ribu warga menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, menuntut ia mundur dari jabatannya. Mereka menilai Sudewo arogan dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Menanggapi desakan tersebut, DPRD Kabupaten Pati bergerak cepat dengan menyetujui penggunaan hak angket. Dewan juga membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses pemakzulan Sudewo sesuai mekanisme yang berlaku.
Latar Belakang Kasus DJKA
Kasus dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan mencuat setelah KPK menangkap sejumlah pejabat kementerian dan kontraktor pada 2023. Proyek pembangunan jalur kereta api yang menjadi objek perkara ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah. Praktik komitmen fee atau uang setoran dari kontraktor kepada pejabat disebut menjadi pola yang tengah dibongkar KPK.
Siapa Saja Pihak Terkait?
1. Pemberi Suap (Para Kontraktor/Rekanan)
Dion Renato Sugiarto – Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), juga tercatat memiliki PT Prawiramas Puriprima dan PT Rinenggo Ria Raya. Menjadi penanggung jawab pengumpulan komitmen fee dari rekanan untuk diserahkan kepada PPK
Muchamad Hikmat – Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
Yoseph Ibrahim – Direktur PT KA Manajemen Properti (per Februari 2023)
Parjono – VP PT KA Manajemen Properti
Asta Danika – Direktur PT Bhakti Karya Utama .
ZF dan Asta Danika – Diduga memberikan uang Rp 935 juta kepada PPK Syntho Pirjani Hutabarat agar memenangkan proyek perbaikan jalur Lampengan–Cianjur.
2. Penerima Suap (ASN dan PPK dalam DJKA)
Harno Trimadi – Direktur Prasarana Perkeretaapian, sebagai salah satu penerima suap
Putu Sumarjaya – Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, yang kemudian dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta atas terima suap berbagai proyek
Bernard Hasibuan – PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) BTP Jawa Tengah, disebut meminta komitmen fee sebesar 20% dari proyek JGSS-06 kepada Dion
Achmad Affandi – PPK BPKA Sulawesi Selatan
Fadliansyah – PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Syntho Pirjani Hutabarat – PPK BTP Jawa Barat, menerima suap dari kontraktor dan ZF–Asta Danika
3. ASN Pendukung Lainnya (Sebagai Saksi)
KPK memanggil sejumlah ASN sebagai saksi dalam penyelidikan lanjutan:
Anjar Himawan, Heri Supadiman, Heni Purwaningtyas, Albertus Dito, Wening Nurwahyuni, dan Dania Prawina Sari. Perannya masih dalam konteks pemeriksaan sebagai saksi penyidikan
Bagaimana Aliran Uangnya?
Skema Komitmen Fee dan Suap Sistematis
Penunjukan Pemenang Proyek
Proses dimulai dengan pengaturan sejak tahap awal lelang, termasuk penentuan pemenang oleh PPK dan pejabat terkait
Pembentukan Komitmen Fee
Para PPK—termasuk Yofi Oktarisza (PPK BTP Jateng periode 2017–2021)—ditetapkan menerima fee antara 10–20 persen dari nilai kontrak. Dana ini dialokasikan untuk berbagai pihak: PPK sendiri (4 %), BPK, Itjen Kemenhub, Pokja Pengadaan, hingga Kepala BTP
Peran Dion sebagai Penampung Fee
Seorang perantara, Dion, mengumpulkan fee dari rekanan dan menyalurkannya ke Yofi. Catatannya dikelola oleh staf keuangan Suyanto dan Any Sisworatri di perusahaannya
Contoh Korupsi dalam Bentuk Fisik
Fee yang diterima Yofi tercatat sebesar Rp 5,6 miliar pada 2017 (7 %), Rp 5 miliar pada 2018 (11 %), dan Rp 3 miliar pada 2019 (11 %), sebagian diberikan dalam bentuk logam mulia dan satu unit mobil Inova Reborn putih
Komitmen Fee 20 % Proyek JGSS-06
Bernard Hasibuan secara khusus meminta kepada Dion agar menyediakan 20 % dari nilai proyek JGSS-06 (diperkirakan senilai Rp 28 miliar) sebagai fee kepada berbagai pihak
Suap Langsung kepada PPK Lainnya
Untuk proyek di Lampengan–Cianjur, ZF dan Asta Danika menyerahkan uang senilai Rp 935 juta kepada Syntho Pirjani agar kontraknya dimenangkan
Estimasi Total Uang Korupsi
Total suap bagi para penerima – enam ASN dan PPK – diperkirakan mencapai sekitar Rp 14,5 miliar, dengan persentase antara 5–10 % dari nilai proyek
Ringkasan Singkat
Kategori | Pihak Terkait |
---|---|
Pemberi Suap/Rekanan | Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, Parjono, Asta Danika, ZF, DLL. |
Penerima Suap (PPK/ASN) | Harno Trimadi, Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Achmad Affandi, Fadliansyah, Syntho Hutabarat. |
Saksi ASN Lain | Anjar Himawan, Heri Supadiman, Heni Purwaningtyas, Albertus Dito, Wening Nurwahyuni, Dania Prawina Sari. |
Modus Korupsi | Penentuan pemenang proyek, komitmen fee (10–20 %), penyaluran via Dion, suap tunai dan logam mulia, estimasi total Rp 14,5 miliar lebih. |
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudewo belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan maupun proses pemakzulan yang bergulir.