Mega Skandal Kuota Haji 2024: KPK Buka Kotak Pandora SK Menag, Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun!

Date:

Share post:

Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Pusat pusaran kasus ini adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

SK tersebut membagi 20.000 kuota tambahan menjadi:

  • 10.000 untuk haji reguler

  • 10.000 untuk haji khusus

Masalahnya:
Pembagian ini jauh menyimpang dari ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur 92% untuk haji reguler dan maksimal 8% untuk haji khusus.

Penyelidikan KPK

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa SK tersebut menjadi bukti awal untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik mendalami:

  • Asal-usul SK: Apakah disusun langsung oleh Menag atau oleh tim internal lalu hanya ditandatangani.

  • Kemungkinan perintah dari atasan atau intervensi pihak lain, seperti Dirjen atau asosiasi penyelenggara haji.

  • Potensi gratifikasi atau aliran dana dari pihak travel haji sebagai imbalan kuota.

Jaringan yang Diduga Terlibat

Menurut temuan awal, lebih dari 100 travel haji diduga diuntungkan secara langsung oleh pembagian kuota khusus tersebut.
Beberapa di antaranya diyakini memiliki hubungan dekat dengan pejabat di Kementerian Agama.

📆 Timeline Penting:

  • 7 Agustus 2025 → Yaqut dipanggil KPK dan dicekal ke luar negeri.

  • 9 Agustus 2025 → KPK resmi naikkan kasus ke tahap penyidikan.

  • 12–13 Agustus 2025 → KPK memanggil sejumlah pejabat dan pengusaha travel untuk diperiksa.

Kerugian Negara

Hasil perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian ini muncul dari:

  1. Penyimpangan pembagian kuota yang melanggar UU.

  2. Keuntungan finansial yang masuk ke pihak swasta tanpa dasar hukum.

  3. Dugaan adanya setoran balik ke pihak tertentu.

Implikasi Hukum

Bila terbukti, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:

  • Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara)

  • Pasal 12B UU Tipikor (Gratifikasi)

  • Pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan tindak pidana)

Pernyataan Resmi KPK

“Kami fokus mendalami proses penerbitan SK dan mencari tahu siapa yang memberi perintah serta apakah ada keuntungan bagi pihak tertentu,”  Asep Guntur, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

 


Sumber : KPK usut SK kuota haji tambahan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Sepatu Gucci

spot_img

Related articles

Pati Berkobar! Ratusan Ribu Massa Gempur Kantor Bupati, Gas Air Mata & Mobil Terbakar Warnai Aksi

PATI – Suasana di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025), berubah menjadi lautan amarah. Ratusan ribu massa yang...

Sudirman Said Resmi Jadi Rektor UHN Tegal, Siap Angkat Reputasi ke Level Internasional

TEGAL – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Harkat...

Pati Memanas! Ribuan Warga Kepung Pendopo, Teriak “Sudewo Mundur!” Meski PBB Batal Naik

PATI – Ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk...

KPK Memburu Mastermind Dalang Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar lapisan demi lapisan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit...