Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membuka penyidikan terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Pusat pusaran kasus ini adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.
SK tersebut membagi 20.000 kuota tambahan menjadi:
10.000 untuk haji reguler
10.000 untuk haji khusus
Masalahnya:
Pembagian ini jauh menyimpang dari ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur 92% untuk haji reguler dan maksimal 8% untuk haji khusus.
Penyelidikan KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa SK tersebut menjadi bukti awal untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi.
Penyidik mendalami:
Asal-usul SK: Apakah disusun langsung oleh Menag atau oleh tim internal lalu hanya ditandatangani.
Kemungkinan perintah dari atasan atau intervensi pihak lain, seperti Dirjen atau asosiasi penyelenggara haji.
Potensi gratifikasi atau aliran dana dari pihak travel haji sebagai imbalan kuota.
Jaringan yang Diduga Terlibat
Menurut temuan awal, lebih dari 100 travel haji diduga diuntungkan secara langsung oleh pembagian kuota khusus tersebut.
Beberapa di antaranya diyakini memiliki hubungan dekat dengan pejabat di Kementerian Agama.
📆 Timeline Penting:
7 Agustus 2025 → Yaqut dipanggil KPK dan dicekal ke luar negeri.
9 Agustus 2025 → KPK resmi naikkan kasus ke tahap penyidikan.
12–13 Agustus 2025 → KPK memanggil sejumlah pejabat dan pengusaha travel untuk diperiksa.
Kerugian Negara
Hasil perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian ini muncul dari:
Penyimpangan pembagian kuota yang melanggar UU.
Keuntungan finansial yang masuk ke pihak swasta tanpa dasar hukum.
Dugaan adanya setoran balik ke pihak tertentu.
Implikasi Hukum
Bila terbukti, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan:
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara)
Pasal 12B UU Tipikor (Gratifikasi)
Pasal 55 KUHP (Turut serta melakukan tindak pidana)
Pernyataan Resmi KPK
“Kami fokus mendalami proses penerbitan SK dan mencari tahu siapa yang memberi perintah serta apakah ada keuntungan bagi pihak tertentu,” Asep Guntur, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Sumber : KPK usut SK kuota haji tambahan