Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir baru dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Penyidik menemukan adanya rapat tertutup antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi agen travel haji yang menghasilkan kesepakatan informal untuk menaikkan porsi kuota haji khusus menjadi 50 persen dari kuota tambahan.
Latar Belakang Lobi
Tahun 2024, pemerintah Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebesar 20.000 dari Arab Saudi. Sesuai ketentuan UU No. 8 Tahun 2019, pembagiannya seharusnya 92% untuk haji reguler dan maksimal 8% untuk haji khusus.
Namun, KPK mengungkap bahwa sejak awal kabar penambahan kuota itu beredar, asosiasi agen travel haji langsung bergerak melobi Kemenag.
Tujuannya jelas: memperbesar jatah haji khusus yang dikelola travel swasta.
Motif Ekonomi
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, agen travel merasa tidak akan mendapat keuntungan signifikan jika pembagian kuota tambahan tetap mengikuti aturan 92%–8%.
“Kalau 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus, keuntungan mereka minim. Karena itu mereka mendorong agar porsinya diubah menjadi 50%,” ungkap Asep.
Dengan skema baru itu, 10.000 kuota tambahan dialokasikan untuk haji khusus, naik drastis dari ketentuan awal. KPK menilai perubahan ini tidak sesuai dengan niat awal pemerintah yang ingin memberi manfaat lebih luas kepada jemaah reguler.
Dugaan Intervensi dan Imbalan
KPK menduga lobi ini tak hanya berupa pembicaraan, tetapi juga melibatkan timbal balik ekonomi. Pembagian jatah besar untuk haji khusus diyakini memberi keuntungan besar bagi agen travel, sementara di sisi lain ada indikasi aliran dana ke pihak yang memuluskan kesepakatan tersebut.
Kronologi Lobi Kuota Haji 2024
Desember 2023
Pemerintah Arab Saudi mengumumkan penambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada musim haji 2024.
Sesuai UU No. 8 Tahun 2019, pembagiannya adalah 92% haji reguler dan 8% haji khusus.
Akhir Desember 2023 – Awal Januari 2024
Asosiasi agen travel haji mulai melobi pejabat Kementerian Agama.
Pembicaraan awal menyasar pejabat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).
Motif utama: mendapatkan porsi lebih besar untuk haji khusus karena margin keuntungan jauh lebih tinggi dibanding haji reguler.
Awal Januari 2024
Rapat informal antara pejabat Kemenag dan asosiasi agen travel digelar.
Dalam pertemuan ini muncul kesepakatan tidak tertulis untuk mengalokasikan 50% dari kuota tambahan ke haji khusus.
15 Januari 2024
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menandatangani SK Menag No. 130 Tahun 2024.
SK tersebut membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus, menyimpang dari ketentuan UU.
Februari – Juni 2024
Implementasi pembagian kuota berjalan.
Agen travel haji khusus menerima tambahan jatah signifikan.
KPK menduga pada periode ini terjadi aliran dana dan imbalan kepada pihak tertentu sebagai hasil dari kesepakatan tersebut.
Juli 2024
Muncul keluhan dari sebagian jemaah reguler yang gagal berangkat meski sudah lama masuk antrean.
Isu pembagian kuota tidak adil mulai terangkat ke publik.
Agustus 2025
7 Agustus 2025: Mantan Menag Yaqut dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dan dicekal ke luar negeri.
9 Agustus 2025: KPK meningkatkan status perkara menjadi penyidikan.
12–13 Agustus 2025: KPK memanggil sejumlah pejabat Kemenag dan pengurus asosiasi agen tra
Sumber :