KPK Tahan Pejabat Kemenhub dalam Kasus Korupsi Jalur Ganda Kereta Api, Total 17 Tersangka

Date:

Share post:

Jakarta, 12 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro (JG SS6) Tahun Anggaran 2022–2024 di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Tersangka dimaksud adalah RS, Aparatur Sipil Negara sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) lelang proyek tersebut.

Penahanan RS diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8/2025).

“Tim penyidik KPK menahan tersangka RS untuk 20 hari pertama terhitung 12 Agustus hingga 31 Agustus 2025 di Rutan KPK,” ujar Asep.

Kronologi Singkat Kasus

  • April 2023 – November 2024: KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan proyek jalur ganda kereta api di beberapa daerah. Dari operasi ini, 14 orang dan 2 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.

  • Pertengahan 2022: RS, selaku Ketua Pokja, diduga mengatur pemenang tender bersama pejabat DJKA lainnya. Dokumen tender disusun sedemikian rupa agar mengarah pada perusahaan tertentu yang sebelumnya telah “dikondisikan”.

  • Mekanisme “Kuncian” Tender: Perusahaan yang ingin menang wajib menyetor komitmen fee sebesar ±20% dari nilai kontrak. Fee disamarkan melalui pihak perantara dan rekening tertentu.

  • 2022–2023: RS menerima sekitar Rp600 juta dari komitmen fee tersebut. Uang ini diduga berasal dari kontraktor yang memenangi paket pekerjaan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro.

  • Agustus 2025: Berdasarkan bukti tambahan, KPK menetapkan RS sebagai tersangka dan menahannya.

Total Tersangka

Dengan penetapan RS, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 17, terdiri atas 15 individu dan 2 korporasi (PT KAPM dan PT IPA).

Pasal yang Dilanggar

RS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan penyidikan masih akan berlanjut untuk mengungkap peran pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat di level lebih tinggi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Related articles

Pati Berkobar! Ratusan Ribu Massa Gempur Kantor Bupati, Gas Air Mata & Mobil Terbakar Warnai Aksi

PATI – Suasana di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2025), berubah menjadi lautan amarah. Ratusan ribu massa yang...

Sudirman Said Resmi Jadi Rektor UHN Tegal, Siap Angkat Reputasi ke Level Internasional

TEGAL – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Harkat...

Pati Memanas! Ribuan Warga Kepung Pendopo, Teriak “Sudewo Mundur!” Meski PBB Batal Naik

PATI – Ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk...

KPK Memburu Mastermind Dalang Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar lapisan demi lapisan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit...