Jakarta, 13 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penggeledahan ini fokus pada dugaan penyimpangan dalam penyediaan desain dan peralatan medis untuk rumah sakit tersebut yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Keterlibatan Pemerintah Pusat Melalui Kemenkes
Kemenkes diduga memiliki peran sentral dalam proyek ini, khususnya dalam penyusunan desain teknis ruangan rumah sakit serta pengadaan alat-alat kesehatan seperti peralatan untuk poli gigi, jantung, dan layanan medis lainnya. Dana yang digunakan berasal dari DAK yang merupakan alokasi anggaran khusus pemerintah pusat untuk mendukung pembangunan dan peningkatan fasilitas kesehatan di daerah.
Kronologis Kejadian
Januari 2024: Pemerintah pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan kesehatan daerah.
Maret 2024: Kemenkes mulai menetapkan desain teknis dan spesifikasi peralatan medis yang akan digunakan dalam proyek RSUD tersebut.
Mei–Juni 2024: Proses pengadaan desain dan peralatan dilakukan, namun muncul indikasi ketidaksesuaian harga dan spesifikasi yang dilaporkan oleh beberapa pihak internal.
Januari 2025: Laporan dugaan penyimpangan diajukan ke KPK, memicu penyelidikan awal.
Agustus 2025: KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemenkes untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek RSUD Kolaka Timur.
Barang Bukti dan Ruangan yang Disegel
Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Sunarto, telah disegel dengan garis KPK. Penyidik masih bekerja mengumpulkan barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan pengadaan desain dan peralatan medis.
Latar Belakang Proyek RSUD Kolaka Timur
Proyek ini bertujuan membangun rumah sakit yang modern dan lengkap di Sulawesi Tenggara dengan dukungan Dana Alokasi Khusus. Namun, dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan menimbulkan perhatian aparat penegak hukum.
KPK menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di sektor kesehatan demi memastikan dana publik digunakan secara transparan dan akuntabel.