Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji. Pencegahan berlaku sejak Senin (11/8/2025) untuk enam bulan ke depan.
Juru Bicara KPK menyebutkan, ketiga orang yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama periode 2020–2024; IIA, staf khusus Menteri Agama pada periode tersebut; dan FHM, pihak swasta yang merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah.
“Pencegahan ini dilakukan agar yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan dapat mengikuti proses penyidikan dengan baik. Penyelenggaraan haji adalah pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga menjadi prioritas KPK,” ujar Jubir KPK.
KPK menegaskan bahwa langkah pencegahan ini bersifat administratif dan diperlukan untuk efektivitas penyidikan. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan bahwa selain tindakan penindakan, KPK terus melakukan upaya pencegahan, termasuk melalui kajian penyelenggaraan haji yang pernah dilakukan pada 2012 dan sedang dikaji ulang.
Selain itu, KPK dan Kementerian Agama disebut telah beberapa kali berkolaborasi dalam program pendidikan antikorupsi di sekolah-sekolah keagamaan di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Terkait tahap penyidikan, KPK menyatakan akan segera memanggil para saksi untuk melengkapi keterangan yang telah diperoleh pada tahap penyelidikan. Meski begitu, identitas pihak-pihak yang telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan belum dapat diungkap karena sifatnya masih tertutup.
KPK memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara efektif, dan penetapan tersangka akan diumumkan setelah seluruh bukti dan keterangan dinilai cukup.