Jakarta — Komisi Yudisial (KY) menerima laporan mantan menteri dan ekonom senior, Tom Lembong, terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara yang menjeratnya. Laporan diserahkan langsung pada Jumat pagi, dengan kehadiran Ketua KY Prof. Ramz Rifai S, PhD, didampingi Prof. Mukti dan Prof. Joko, serta tim hukum yang dipimpin advokat Ari.
Ketua KY menegaskan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai kewenangan, tanpa pembedaan dengan laporan lain. “Kebetulan kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat karena menjadi yang pertama kali terkait pemberian abolisi. Kami akan memprosesnya sesuai prosedur,” ujar Prof. Ramz Rifai.
Dalam kesempatan tersebut, Tom Lembong menyampaikan apresiasi atas respons cepat KY. Ia menegaskan bahwa pelaporan ini murni bermotivasi konstruktif. “Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif. Sepanjang karir saya, tujuan saya selalu mensukseskan orang dan lembaga,” ucapnya. Tom juga melihat kasus ini sebagai momentum edukatif bagi masyarakat untuk memahami hukum, termasuk istilah “mens rea” yang kini dikenal luas.
KY menyatakan telah memantau perkara ini sejak awal karena sifatnya yang kontroversial. “Kontroversi menunjukkan ada indikasi problematis. Kami ingin memastikan putusan hakim benar-benar independen, bebas intervensi, dan tanpa iming-iming apapun,” ujar Prof. Mukti. Saat ini, KY tengah melakukan analisis lanjutan atas laporan tersebut dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada publik.
KY menegaskan komitmennya melayani pencari keadilan secara profesional dan independen, termasuk dalam penanganan laporan yang diajukan oleh Tom Lembong.