KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana Sosial BI dan OJK

Date:

Share post:

Jakarta, 6 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua tersangka adalah HG dan ST, yang saat ini masih menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI.

Penetapan tersebut diumumkan secara resmi oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Turut hadir Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, serta Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Dana Sosial Disalurkan Lewat Yayasan Fiktif

Menurut KPK, kasus ini berawal dari penggunaan dana sosial milik BI dan OJK yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun justru diselewengkan oleh para anggota Komisi XI melalui jaringan yayasan yang diduga menjadi alat penampung dana.

“Dana dari BI dan OJK disalurkan atas nama kegiatan sosial atau edukasi keuangan, namun realisasinya banyak yang fiktif atau tidak sesuai laporan,” ujar Asep Guntur.

Ia menjelaskan bahwa masing-masing anggota Komisi XI menerima kuota dana kegiatan:

  • Dari BI: sekitar 10 kegiatan per tahun.

  • Dari OJK: antara 18 hingga 24 kegiatan per tahun.

Kegiatan tersebut dijalankan oleh yayasan yang dikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh para anggota dewan melalui staf pribadi atau tenaga ahli. Proposal kegiatan disiapkan secara administratif, namun pelaksanaan di lapangan sangat minim, bahkan ada yang nihil.

Contoh penyimpangan yang ditemukan adalah kegiatan renovasi 10 rumah yang hanya terealisasi dua rumah, namun LPJ tetap menyatakan seluruhnya telah dikerjakan.

Rincian Uang dan Aset yang Diterima

Berdasarkan hasil penyidikan, berikut rincian dugaan penerimaan dana oleh masing-masing tersangka:

HG: Total Rp15,86 miliar

  • Dari BI: Rp6,26 miliar

  • Dari OJK: Rp7,64 miliar

  • Dari mitra kerja lain: Rp1,94 miliar
    Penggunaan dana:

  • Pembelian rumah makan, tanah, bangunan, mobil mewah, outlet minuman, dan kendaraan operasional yayasan.

ST: Total Rp12,5 miliar

  • Dari BI: Rp6,3 miliar

  • Dari OJK: Rp5,14 miliar

  • Dari mitra kerja lain: Rp1,04 miliar
    Penggunaan dana:

  • Pembelian tanah, showroom kendaraan, mobil, deposito, dan reksadana.

Asep menyatakan bahwa sebagian besar dana tersebut ditransfer dari rekening yayasan ke rekening pribadi tersangka, atau digunakan langsung dalam bentuk tunai dengan tujuan menyamarkan jejak.

TPPU dan Rekayasa Transaksi Keuangan

KPK juga menduga kuat telah terjadi tindak pidana pencucian uang. Modus yang digunakan meliputi:

  • Pembukaan rekening bank atas nama staf atau pihak ketiga.

  • Pemindahan dana secara bertahap (structured deposits).

  • Pembelian aset atas nama orang lain.

  • Penggunaan rekening partai sebagai media lalu lintas uang (dalam proses pendalaman).

“Tujuan dari pencucian uang ini jelas untuk menyamarkan asal-usul dana dan mengaburkan hubungan antara penerima dan sumber dana,” tegas Asep.

Pasal yang Disangkakan

Kedua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penerimaan gratifikasi.

  • Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

  • Pasal 55 dan 64 KUHP, tentang penyertaan dan perbuatan berlanjut.

Mengapa Gratifikasi, Bukan Suap?

Dalam menjawab pertanyaan media, Asep menjelaskan bahwa penyidik belum menemukan adanya permintaan atau kesepakatan eksplisit antara pemberi dan penerima sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal suap.

“Penggunaan pasal gratifikasi bukan berarti tidak serius. Jika dalam penyidikan ditemukan fakta bahwa terjadi permintaan atau janji imbal balik, kami tidak ragu untuk kembangkan ke pasal suap,” ujarnya.

Keterlibatan Pihak Lain Masih Didalami

KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada dua tersangka. Penyidik akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat dari BI, OJK, maupun mitra kerja Komisi XI lainnya seperti Kementerian Keuangan dan Bappenas.

“Kami juga memeriksa kemungkinan adanya perintah dari partai politik. Beberapa aliran dana diduga masuk ke rekening partai, namun ini masih dalam pendalaman,” kata Asep.

Sejumlah nama, termasuk mantan pejabat tinggi dan auditor dari BPK seperti Ahmadi Noor Supit, turut disebut dalam penyidikan, meski belum hadir saat pemanggilan pertama.

OTT Terkait Dana DAK di Kolaka Timur

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengonfirmasi tengah berlangsungnya operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa wilayah, termasuk Kolaka Timur (Sulawesi Tenggara), Jakarta, dan Sulawesi Selatan. OTT ini berkaitan dengan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan rumah sakit.

Beberapa pihak telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan. KPK belum merinci identitas mereka karena proses masih berjalan.

Kasus Lain yang Masih Berjalan

KPK juga menyampaikan perkembangan pada sejumlah kasus lain:

  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang dalam proses penyelidikan tahap akhir.

  • Eks Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah dimintai keterangan terkait proyek Google Cloud di Kemendikbudristek.

  • Pemeriksaan Ahmadi Noor Supit akan dijadwal ulang setelah mangkir dari panggilan pertama.

Penegasan KPK: Tidak Ada Intervensi Politik

Menutup konferensi pers, Asep menegaskan bahwa KPK bekerja secara independen dan profesional, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Semua proses hukum dijalankan berdasarkan alat bukti. Tidak ada intervensi politik atau tekanan dari pihak luar,” tegasnya.


Redaksi mencatat bahwa perkembangan kasus ini masih terus berjalan. KPK membuka kemungkinan penambahan tersangka dan pengembangan perkara terhadap lembaga serta individu lain yang diduga terlibat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Kaos Polo

spot_img

Related articles

Pati Memanas! Ribuan Warga Kepung Pendopo, Teriak “Sudewo Mundur!” Meski PBB Batal Naik

PATI – Ribuan warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi unjuk...

KPK Memburu Mastermind Dalang Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar lapisan demi lapisan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit...

KPK Ungkap Deal Pejabat Kemenag dan Agen Travel Haji Soal Kuota 2024

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir baru dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun...

Garuda Muda Terhenti di Menit Akhir: Imbang 2-2 Lawan Tajikistan, Mali Masih di Puncak

Medan, 12 Agustus 2025 — Malam di Stadion Utama Sumatera Utara seharusnya menjadi pesta kemenangan Garuda Muda. Ribuan...