Jakarta, 8 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana suap yang melibatkan sejumlah pejabat dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Dalam penyidikan, KPK menetapkan M. Akhirudin Efendi Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai dua tersangka utama. Keduanya diduga bertindak sebagai distributor dana suap kepada para pejabat untuk memenangkan proses lelang proyek.
Modus Korupsi
Berdasarkan temuan awal, dua perusahaan swasta, PT DNG dan PT RN, memberikan uang muka sebesar Rp 2 miliar sebagai bagian dari upaya memenangkan proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan instansi terkait, agar memenangkan proses tender.
Pejabat yang Diduga Terlibat
Sejauh ini, KPK menyebut beberapa nama pejabat yang diduga menerima suap, di antaranya:
Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut
Penyelidikan Berlanjut
KPK masih mendalami aliran dana suap tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Lembaga antirasuah juga tengah memeriksa dokumen proyek, kontrak kerja, dan transaksi keuangan yang terkait dengan kedua tersangka utama.