Jakarta, 8 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Lanny Handoko, General Manager Finance & Treasury PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina periode 2018–2023.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Keterangan para saksi diperlukan untuk menguatkan bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proyek ini,” ujar juru bicara KPK, Kamis (8/8).
Saksi Lain yang Dipanggil
Selain Lanny, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lain, yakni:
Soleman Haryanto, Direktur PT Tapan Mas
Bobby Rasyid, Direktur PT Len Industri
Rony Dosonugroho, Presiden Direktur PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical
Weriza, mantan Senior General Manager SSO Procurement PT Telkom
Mereka dimintai keterangan untuk mengungkap mekanisme kerja sama antarperusahaan dan proses pengadaan dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
Status Perkara
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri guna mempermudah proses penyidikan.
Lembaga antirasuah tersebut masih menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan, bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Latar Belakang Kasus
Proyek digitalisasi SPBU Pertamina bertujuan memperbarui sistem transaksi dan monitoring distribusi bahan bakar di seluruh Indonesia. Namun, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penggelembungan harga dan penunjukan mitra kerja secara tidak prosedural.