Elemen Masyakarat Tolak Mafia Tanah Pembangunan Grand Cemara Asri : Lahan 4 Ha Milik Masyarakarat Dicaplok 

Date:

Share post:

Medan, 07-08-2025 Rencana pembangunan kawasan elit Grand Cemara Asri sepertinya akan mendapat perlawanan dari elemen masyarakat yang menolak kehadiran mafia tanah.
Berdasarkan informasi diperoleh wartawan, di lahan kosong seluas 44 Ha berlokasi di Jalan Pasar Hitam/Jl.H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Deli serdang, rencananya akan dibangun perumahan elit Grand Cemara Asri.

Saat ini dilahan yang sudah di tembok keliling tersebut sudah mulai terlihat aktifitas alat berat di dalam tembok. Bahkan di dalam lahan yang dulunya banyak berdiri gudang tersebut juga sudah terlihat adanya jalan beton dan fasilitas penerangan lampu jalan.
Pantauan wartawan di Jl. Pasar Hitam Sampali, Rabu (6/8/2025), terlihat spanduk berisikan penolakan terhadap kehadiran mafia tanah Mujianto dan Aguan.

Melly Pardede selalu tokoh masyarakat yang berdomisili di Jl. pasar Hitam Sampali didampingi Riady SH selalu Direktur Eksekutif Bidang Hukum dan HAM Lembaga Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) kepada wartawan, Kamis (7/8/2025), menjelaskan aksi spanduk yang dipasang di tembok lahan 44 Ha di Jl. Pasar Hitam Sampali tersebut merupakan bentuk penolakan elemen masyarakat terhadap kehadiran mafia tanah yang dikabarkan akan membangun perumahan elit di lokasi tersebut.

“Di dalam area 44 Ha yang diklaim akan di bangun perumahan Grand Cemara Asri itu masih ada lahan masyarakat seluas 4,8Ha yang dirampok oknum mafia tanah, tanpa sepengetahuan masyarakat yang sejak dulu memperjuang lahan tersebut. Ini yang mau kami perjuangkan, ” tegas Nelly Pardede yang juga dikenal sebagai aktifis memperjuang lahan eks HGU PTPN.

Wanita yang juga dikenal aktif di berbagai Ormas ini menjelaskan, lahan di Jalan Pasar Hitam Sampali, telah diperjuangkan masyarakat sejak tahun 2000 ketika HGU PTPN 2 telah habis, pihaknya bermohon kepada tim B plus yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara untuk bisa mendapatkan lahan seluas 4,8 Ha diperuntukkan bagi rumah masyarakat dan lahan pertanian.

“Dulu, sebelum ditembok disitu dulu ada rumah masyarakat dan padang. Permohonan kami disetujui oleh tim B Plus dan kami mendapat hak mengelola lahan 4,8Ha,” ungkap Nelly.

Dirinya menambahkan, saat itu tim B Plus Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat keputusan pemberian lahan untuk 3 kabupaten yang tertuang slama SK 42 seluas 5.874,06 Ha.

“Di dalam SK 42 itu, lahan di wilayah Desa Sampali seluas 73 Ha. Termasuk lahan kami seluas 4,8Ha, ” terangnya.

Nelly juga menyebutkan, untuk memperkuat status tanah 4,8 Ha, pihaknya juga telah memperjuangkannya sampai ke BPN Pusat.

Pihak BPN Pusat kembali menegaskan bahwa benar status lahan di wilayah Sampali, termasuk punya kami seluas 4,8 Ha itu telah diputuskan Badan Pertanahan Nasional (BPN nomor :42/HGU/BPN/2002, tanggal 29 November 2002.
Lebih lanjut Nelly Ardede mengungkapkan, pihak BPn pusat juga telah membahas terkait lahan wilayah Sampali Kabupaten Deli serdang, pada rapat notulen tanggal 14 November 2016.

“Bahkan lahan kami seluas 4,8Ha itu juga dicantumkan dalam Peta Tematik Identifikasi Bidang Tanah areal Bekas HGU PTPN 2 (Persero). Saya punya petanya. Ini asli dari BPN, ” sebut Nelly sambil menunjukkan peta tanya yang diperoleh pihaknya dari BPN Pusat.

Beberapa tahun lalu, ungkap Nelly Ardede, dirinya mendaoat informasi bahwa lahan milik masyarakat seluas 4,8Ha yang diperjuangkannya, telah dicaplok oknum mafia tanah berinisial H A.
Dulu, sebutnya, oknum mafia tanah berinisial HA yang saat ini telah meninggal dunia, menjual lahan tersebut dengan pengusaha tambang GMC.

“Dulu sepengetahuan saya tanya itu dijual kepada GMC, kalau saya tidak salah namanya Johan Lensa, ” terangnya.

Mendapati informasi tersebut, Nelly Pardede melalui konkesinya di Jakarta, mencari tahu kebenaran informasi penjualan lahan 4,8Ha oleh oknum mafia tanah.

“Tahun 2018, tim dari BIN dan Setneg telah meninjau lokasi tanah kami 4,8 Ha itu. Bahkan DPRD Deliserdang juga telah mengeluarkan surat untuk melarang pebembokkan, namun larangan tersebut sepertinya tidak dihiraukan oleh oknum mafia tanah, ” tegasnya.

Menurut Nelly Pardede, pihaknya akan terus memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan status kepemilikan tanah 48Ha itu sampai mendapatkan status yang sah dari negara.

“Kami tidak memperdulikan jika lahan kami 4,8Ha itu diklaim sufah dijual oknum mafia tanah. Kami pegang alas hak yang sah. Bahkan saat ini kami menunggu keluar SPS dari kementerian agraria, berapa jumlah yang harus kamu bayar ke negara, agar tanah 4,8Ha itu sah secara hukum menjadi hak masyarakat. Masalah ini juga sudah dilaporkan ke Pak Prabowo , ” tegas Nelly Pardede sambil menunjukkan dokumen-dokumen terkait status lahan 4,8Ha yang diperjuangkan.

Tangkap Mafia Tanah

Merespon perjuangan masyarakat terkait lahan 4,8Ha di Jalan Pasar Hitam Desa Sampali, Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap oknum mafia tanah yang seenaknya merampok tanah masyarakat.
“Sampai saat ini kami sangat respek dengan sikap Pak Prabowo yang memihak rakyat kecil terkait persoalan tanah. Seperti kasus pagar laut beberapa waktu lalu, dimana pemerintah berani membongkar dan melawan oknum mafia tanah, ” ujar Riady SH selalu Direktur Eksekutif Hukum & HAM AMSUB.
Pihaknya berharap, untuk kasus sengketa tanah di Jalan Pasar Hitam Sampali ini juga diharapkan intansi terkait, menunjukkan sikap keberpihakan kepada masyarakat kecil, bukan para oligarki yang merampok tanah rakyat melalui para oknum mafia tanah.
“Langkah pertama kita minta bongkar tembok di Jalan Pasar Hitam itu. Saya yakin pendirian tembok itu tidak ada IMB, karena sudah jelas DPRD Deliserdang pernah mengeluarkan surat larangan pendirian tembok, ” tegasnya.
Terkait persoalan lahan 4,8 Ha, Riady menegaskan AMSUB akan tetap mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan haknya.
Riady mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang diperoleh pihaknya dari masyakat, di lahan Jalan Pasar Hitam Sampali itu akan dibangun perumahan Grand Cemara Asri dan dibelakangnya ada Agung Sedayu Grup dengan luas area 44 Ha.
“Silahkan saja mereka membangun, tapi selesaikan dulu persoalan tanah 4,8 Ha milik masyarakat yang sudah diperjuangkan sejak tahun 2000. Jika masyarakat mau menerima nantinya, kami akan ikut kemauan masyarakat. Namun jika masyarakat menolak, maka kami juga siap pasang badan menjadi garda terdepan bersama masyarakat. Kita minta aparat penegak hukum agar menangkap oknum mafia tanah yang seenaknya merampok hak masyarakat dengan cara intimidasi, ” tegas Riady SH. Rel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Sepatu McQueen

spot_img

Related articles

Israel Klaim Hancurkan Markas Hamas di Gaza, Ketegangan Kembali Memuncak

Gaza, Palestina — Militer Israel pada Minggu malam merilis rekaman video serangan udara yang diklaim menargetkan markas kelompok...

Hasil Periksa 2 Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Semua Anggota Komisi 11 Diduga Terlibat

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Komisi XI sebagai tersangka...

KPK Umumkan Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Naik ke Tahap Penyidikan Dini Hari

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan. Keputusan...

Sudirman Said : Joko Widodo Presiden, Tapi Semua Harus “Izin” Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta — Secara konstitusional, Joko Widodo adalah kepala pemerintahan tertinggi di Indonesia. Namun, di mata sebagian kalangan, kekuasaan...