Jakarta, 2024 – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan tambahan kuota haji tahun 2024. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB, terlambat dari jadwal pemeriksaan yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB. Ia datang tanpa memberikan pernyataan kepada media dan hanya mengatakan akan memberikan penjelasan di dalam.
Latar Belakang Kasus: Kuota Tambahan 20.000 Jemaah
Pada tahun 2024, Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota jemaah haji kepada Indonesia. Namun, Kementerian Agama saat itu – yang masih dipimpin Yaqut – memutuskan membagi kuota tersebut menjadi:
10.000 jemaah reguler
10.000 jemaah haji khusus (via travel)
Pembagian ini diterbitkan melalui KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 130 Tahun 2024, tanpa persetujuan atau pembahasan lebih lanjut dengan DPR.
Poin Permasalahan dan Dugaan Pelanggaran
Tidak Sesuai Regulasi
Berdasarkan aturan, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8% dari total kuota nasional, yaitu sekitar 19.200 jemaah dari total 241.000. Namun, dengan tambahan 10.000 tersebut, kuota haji khusus membengkak menjadi 27.680 (≈11,5%), yang melebihi batas yang diperbolehkan.Indikasi Perdagangan Kuota
Ditemukan 3.500 jemaah haji berangkat tanpa melalui masa tunggu normal (biasanya 11–43 tahun). Ini memunculkan dugaan bahwa kuota tambahan ini diperjualbelikan secara tidak sah oleh oknum melalui travel-travel haji.Manipulasi Sistem SISKOHAT
Ada dugaan manipulasi data pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), untuk menyamarkan jemaah “tidak sah” seolah-olah terdaftar resmi.Penyidikan Meluas
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa setidaknya 17 saksi, termasuk:Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
Sekjen dan Ketua Umum asosiasi penyelenggara haji khusus (AMPHURI & Kesthuri)
Respons DPR dan Pansus Angket
Sebagai respons terhadap skandal ini, DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji pada Juli 2024. Pansus ini bertugas menyelidiki lebih jauh:
Dugaan jual beli kuota
Manipulasi data jemaah
Potensi kerugian negara dari kebijakan sepihak ini
Pemeriksaan Pertama Yaqut
Ini merupakan panggilan pertama KPK terhadap Yaqut terkait kasus ini. Pemeriksaan fokus pada:
Pertimbangan dan dasar hukum pembagian kuota dalam KMA 130/2024
Dugaan keterlibatan pihak Kemenag dalam komersialisasi kuota haji
Penjelasan tentang mekanisme alokasi tambahan kuota yang dilakukan
Kesimpulan Awal
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari penyidikan besar dugaan korupsi haji yang bisa menjadi salah satu kasus paling sensitif di tanah air, mengingat besarnya animo masyarakat terhadap ibadah haji dan panjangnya antrean.
KPK masih mendalami indikasi bahwa kuota tambahan yang seharusnya diberikan secara adil kepada jemaah reguler, justru dimanipulasi untuk keuntungan pihak-pihak tertentu. Pemeriksaan Yaqut akan menjadi titik kunci dalam mengungkap pihak mana saja yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik tidak etis ini.