Jakarta, 7 Agustus 2025 – Dunia pendidikan tinggi Indonesia diguncang dengan dirilisnya Research Integrity Risk Index (RI²) 2024, yang mencantumkan 13 perguruan tinggi Indonesia dalam daftar institusi dengan risiko integritas riset. Indeks ini menilai kemungkinan pelanggaran etika, praktik manipulatif, dan keraguan terhadap kualitas serta transparansi publikasi ilmiah yang dihasilkan kampus-kampus tersebut.
Daftar ini menjadi sorotan karena menempatkan beberapa nama besar kampus nasional dalam kategori zona merah, risiko tinggi, hingga watch list.
Daftar Lengkap 13 Kampus Indonesia dalam RI² 2024
🟥 Zona Merah (Red Flag) – Risiko Tertinggi:
Binus University – Peringkat 11
Universitas Airlangga – Peringkat 40
Universitas Sumatera Utara (USU) – Peringkat 49
Universitas Hasanuddin (Unhas) – Peringkat 69
Universitas Sebelas Maret (UNS) – Peringkat 86
🟧 Risiko Tinggi (High Risk):
Universitas Diponegoro (Undip) – Peringkat 152
Universitas Brawijaya (UB) – Peringkat 155
Universitas Padjadjaran (Unpad) – Peringkat 177
🟨 Watch List – Daftar Pemantauan:
Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) – Peringkat 233
Universitas Indonesia (UI) – Peringkat 266
Institut Teknologi Bandung (ITB) – Peringkat 354
Institut Pertanian Bogor (IPB) – Peringkat 358
Universitas Gadjah Mada (UGM) – Peringkat 363
Respons Mendikti: “Saatnya Evaluasi, Bukan Stigma”
Menanggapi daftar tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi Bidang Sains dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, menegaskan bahwa pihak kementerian mendorong perbaikan sistem riset di kampus-kampus tersebut. Ia menekankan bahwa temuan ini harus dijadikan bahan evaluasi, bukan alat untuk mendiskreditkan institusi.
“Kami yakin kekurangan ini bukan kesengajaan, melainkan tantangan struktural yang bisa diperbaiki. Indeks ini harus jadi refleksi untuk memperkuat integritas ilmiah, bukan mematikan semangat riset,” ujar Brian.
Apa Itu Research Integrity Risk Index (RI²)?
RI² disusun oleh lembaga internasional yang menelaah praktik riset dari ribuan universitas di seluruh dunia, berdasarkan publikasi ilmiah, retracts (penarikan jurnal), hingga keterlibatan dalam jurnal predator.
Beberapa faktor penilaian:
Tingginya jumlah publikasi di jurnal bermasalah
Keterlibatan dalam skema publikasi massal tanpa peer review
Indikasi manipulasi data atau plagiarisme sistemik
Langkah Pemerintah Selanjutnya
Brian menyebut Kemendikti akan melakukan:
Audit internal atas sistem penelitian dan publikasi kampus.
Pelatihan ulang etika riset bagi dosen dan mahasiswa.
Pembenahan sistem insentif agar tidak hanya mengejar kuantitas publikasi.
Kolaborasi dengan lembaga internasional untuk membangun budaya riset yang kredibel.
Ujian Bagi Dunia Akademik Indonesia
Masuknya 13 kampus dalam daftar ini menjadi alarm bagi dunia pendidikan tinggi. Meski tidak serta-merta menandakan riset mereka tidak berkualitas, temuan ini menuntut reformasi sistemik dan komitmen bersama untuk menjaga nama baik akademik Indonesia di mata dunia.
Sumber : http://KONTAN.CO.ID