Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan khusus bagi dokter yang bertugas di wilayah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
Melalui kebijakan ini, sebanyak 1.100 dokter akan menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan. Perpres ditetapkan pada awal Agustus 2025 dan langsung mulai berlaku.
Tunjangan diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dokter gigi subspesialis. Adapun syarat utamanya, para dokter harus bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah yang berada di wilayah-wilayah DTPK.
Tujuan Pemberian Tunjangan
Kebijakan ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemerataan tenaga kesehatan
Mendorong minat dokter untuk mengabdi di daerah sulit akses
Memberikan apresiasi negara atas pengabdian mereka
Pemerintah memprioritaskan daerah yang mengalami kekurangan tenaga medis, keterbatasan infrastruktur, dan membutuhkan intervensi afirmatif dari pusat.
Dukungan Pengembangan Profesional
Selain tunjangan, pemerintah juga menyediakan:
Pelatihan berjenjang
Pembinaan karier untuk dokter penerima tunjangan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya akses pelatihan agar kompetensi tenaga medis tetap terjaga, meskipun mereka bertugas jauh dari pusat layanan medis utama.
Pemberian tunjangan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan akses layanan kesehatan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah terpencil. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat sistem kesehatan nasional melalui distribusi tenaga medis yang lebih merata.